Minta Kejelasan Lahan, Warga Datangi Dinas Kehutanan Sumut UPT KPH Wilayah X

842

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Puluhan masyarakat Desa Bange Kecamatan Sayurmatinggi dan Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapsel, mendatangi kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah X, Kamis (21/2/2019) kemarin.

Mereka tiba di kantor setempat, tepatnya di Jalan Kenanga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sejak pagi hari, guna menyampaikan keluhan seputar lahan perkebunan dan persawahan yang sudah digarap puluhan tahun namun masuk dalam kawasan hutan.

Dijembatani oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan, kedatangan warga disambut langsung Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah X Zulkarnain Hasibuan di ruang kerjanya. Secara bergantian, setiap utusan menjabarkan inti pokok permasalahan yang dihadapi.

Sutrisno Pangaribuan mengatakan, dirinya merasa terpanggil untuk menjawab persoalan dan menyerap aspirasi warga, dengan cara memfasilitasi pertemuan dengan pihak berkompeten, dalam hal ini dengan pihak Dinas Kehutanan Sumut UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah X.

“Banyak persoalan lahan yang mereka keluhkan, salah satunya bagaimana prosedur ataupun tata cara pelepasan kawasan hutan agar disetujui oleh pemerintah,” ujar Sutrino, pria 41 tahun suami Endang Marlina Panjaitan tersebut.

Dia menambahkan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun data, maka ia bersama tim menuntun warga agar bertemu langsung dengan pihak Dinas Kehutanan. Sebab yang mengetahui persis atas kondisi dan regulasi perhutanan adalah institusi yang membidangi.

Dalam penjelasannya, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah X, Zulkarnain Hasibuan menuturkan, pelepasan kawasan hutan lebih mudah diwujudkan apabila selama ini sudah ada permukiman warga, serta sudah berdirinya fasilitas publik seperti sekolah dan rumah ibadah.

“Proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan adalah melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial. Pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat bawah,” jelas Zulkarnain.

Untuk perbedaan dari TORA dan perhutanan sosial itu sendiri, kata Zulkarnain, TORA adalah hak milik atas tanah. Sedangkan perhutanan sosial adalah hak akses/ izin/ kemitraan pengelolaan Hutan. Pada aspek perhutanan sosial, dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan.

“Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam hutan, pemerintah melalui Dinas Kehutanan memberikan akses kepada masyarakat untuk menguasai dalam bentuk pemberian hak pengelolaan, ijin usaha pemanfaatan, dan kemitraan kehutanan. Sementara hutan adat di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada,” paparnya.

Yustinus Halawa sebagai perwakilan masyarakat mengaku sangat puas, setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan pihak Dinas Kehutanan. Kedepan, mereka sudah merasa yakin, mana lokasi yang boleh digarap, mana-mana jenis tumbuhan termasuk kayu yang boleh ditebang.

“Usai berdialog panjang, wawasan kami akan peraturan perhutanan semakin bertambah. Dan terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, maka kami menyatakan siap bekerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan, baik dalam sinkronisasi dan verifikasi data informasi yang dibutuhkan,” tandas Yusnitus. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda