Merasa Dizalimi Terkait Upah, DPUK SPPLNI Desak PLN UID S2JB dan PLN UP3 Ogan Ilir untuk Lebih Bijak

445
DPUK SPPLNI TAD UP3 OGI, mengggelar konsolidasi di Indralaya Ogan Ilir. Senin (2/6/2025) siang.

OGAN ILIR, BERITAANDA – Menindaklanjuti aksi damai dalam momentum May Day serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi V DPRD Sumsel yang dilakukan beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PLN Indonesia (DPUK SPPLNI) TAD UP3 OGI menggelar konsolidasi di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (2/6/2025) siang.

Ketua DPUK SPPLNI TAD UP3 OGI, Ahmad Tabrani, ketika dibincangi BERITAANDA mengungkapkan, bahwa kegiatan konsolidasi ini sengaja digelar untuk membuka ruang informasi kepada rekan-rekan sesama pekerja terkait perkembangan dari aksi-aksi yang telah mereka lakukan.

“Sebelumnya, kami telah menggelar aksi damai pada 1 Mei lalu, bertepatan dengan May Day atau Hari Buruh. Kemudian pada 9 Mei 2025 kami melakukan RDP pertama dengan Ketua DPRD dan Komisi V DPRD Sumsel, yang dilanjutkan pada 16 Mei 2025 dengan RDP kedua. Semua itu bertujuan untuk menyuarakan aspirasi kami terkait upah minimum provinsi yang kami terima sebagai bagian dari tenaga alih daya di UP3 OI, yang kami nilai belum layak. Untuk itulah hari ini kami berkumpul bersilaturahmi, membahas langkah apa yang akan dilakukan ke depan,” terangnya.

Lebih lanjut, melalui wadah organisasi ini, mereka terus mendorong agar PLN UID S2JB dan UP3 OI, ataupun vendor yang berafiliasi dengan PLN Indralaya, dapat memberikan upah yang pantas sesuai standar UMP yang berlaku di Sumatera Selatan.

“Kami merasa selama ini, khususnya dalam pelayanan penyambungan (yanbung), kami bekerja seperti kerja rodi. Kami masuk jam 8 pagi, bahkan bisa sampai larut malam, termasuk hari libur pun tetap bekerja. Belum lagi risiko pekerjaan yang sangat tinggi, yaitu bekerja dalam keadaan listrik bertegangan tinggi. Namun, upah yang kami terima sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan UMP yang berlaku,” imbuhnya.

Konsolidasi diperlukan guna menjadi ruang pembahasan dan sarana informasi dalam langkah kedepan.

Menurutnya, para pekerja seakan dizalimi karena upah yang diterima tidak sebanding dengan beban dan risiko pekerjaan di lapangan. Termasuk juga tidak adanya tunjangan hari raya (THR) yang lazim diberikan kepada para pekerja pada umumnya.

“Untuk itu, kami berharap hasil pertemuan dengan Komisi V dan Ketua DPRD Sumsel kemarin dapat menghasilkan rekomendasi positif bagi kami, selaku pekerja yang tergabung dalam wadah organisasi ini. Namun, jika hal tersebut belum juga membuahkan hasil berupa peningkatan upah sesuai UMP, kami akan melanjutkan perjuangan ini dengan mendatangi DPR Pusat guna menyampaikan keluhan kami,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini pekerja yanbung (pelayanan penyambungan) yang tergabung dalam organisasi DPUK SPPLNI TAD UP3 OGI menerima gaji berdasarkan sistem kontrak harga satuan (KHS). Misalnya, pekerja A menerima borongan pemasangan dengan upah Rp 45.000 per unit. Maka jika pekerja tersebut mendapatkan pemasangan 10 unit, ia hanya memperoleh Rp 450.000. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda