GUNUNGSITOL-SUMUT, BERITAANDA – Terkait beras sejahtera (rastra) yang hingga kini mengendap di Balai Desa Tetehosi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli. Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Ridwan Saleh Zega mendesak Pemerintah Desa Tetehosi Afia untuk segera selasaikan persoalan tersebut.
“Sejak pemerintah pusat mencanangkan program pemberian rastra kepada masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah mengalokasikan program rastra melalui APBD. Tujuannya bagi warga yang belum terdaftar di rastra APBN ditampung di rastra APBD,” terang Ridwan Saleh Zega ketika ditemui di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (25/1/2019) kemarin.
“Kita harus berterimakasih kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah mengalokasikan pemberian rastra ini melalui APBD, maka seyogianya pemerintah desa tidak menyalahgunakan namun harus memberikan kepada warga yang berhak dan layak menerima,” tegas dia lagi.
Mengenai rastra yang mengendap di Balai Desa Tetehosi Afia, Ridwan menyarankan untuk segera disalurkan kepada warga yang layak menerima rastra tersebut.
“Jadi kenapa rastra tersebut belum lagi disalurkan kepada warga, jangan ditunggu rastra yang ada di balai desa itu membusuk dan akhirnya tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Kalau memang masih ada warga yang layak menerima rastra itu, mengapa tidak diberikan. Kita berharap kepada pemerintah daerah untuk segera merespon persoalan ini, bila perlu pak wali segera turun tangan melihat kondisi ke bawah,” ujarnya.
Selanjutnya, Ridwan sangat menyayangkan tindakan Pemerintah Desa Tetehosi Afia yang melaporkan ke Dinas Sosial Kota Gunungsitoli bahwa penyaluran rastra tahun 2018 sudah terealisasi 100%.
“Di balai Desa masih ada rastra penyaluran tahun 2018, tapi kenapa pemerintah desa melaporkan penyaluran di Dinas Sosial kalau sudah 100%. Artinya ini kita bisa menduga kalau data disampaikan ke Dinas Sosial itu adalah fiktif, dan ada indikasi oknum tertentu menjual beras rastra tersebut, maka hal itu bisa dipidana,” tegas Ridwan. (Ganda)