Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung

13

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (11/4/2025).

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2025.

Langkah ini mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yang menetapkan pemberhentian Yus Bariah dari keanggotaan partai karena dinilai melanggar disiplin organisasi. Ia disebut terlibat dalam upaya memenangkan pasangan calon kepala daerah yang tidak diusung oleh DPP PKB pada Pilkada Kabupaten Lampung Timur 2024.

Selain itu, melalui surat DPP PKB Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024, partai telah menyetujui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yus Bariah. Surat tersebut menginstruksikan DPW PKB Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti PAW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjabat Gubernur Lampung juga telah menyampaikan usulan PAW melalui Surat Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Abdul Aziz diajukan sebagai pengganti Yus Bariah di DPRD Provinsi Lampung.

Sebagai informasi, Yus Bariah merupakan istri dari mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dan juga mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur. Ia tidak mendapat restu partai dalam kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024. Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, Yus Bariah meraih suara terbanyak kedua di dapil Lampung Timur dan terpilih sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024–2029. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda