Men Kumun Bebas Buka Galian C Ilegal dan Jual Material

105

SUNGAI PENUH, BERITAANDA – Peristiwa berulang dilakukan Men Kumun dalam melakukan kegiatan galian C di Kumun Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kegiatan galian C diduga ilegal di daerah Kumun tersebut dilakukan oleh Men Kumun, juga berprofesi selaku kontraktor.

Informasi dihimpun media ini di lapangan, kegiatan galian C berkedok sewa menyewa alat untuk pengerokan tapak rumah. Namun juga diinformasikan dari beberapa orang sopir truk yang memuat tanah di galian C, kalau Man ini membeli tanah serta hanya menarik sewa trip (sewa angkut) untuk timbunan, salah satu proyeknya di Jalan Pancasila Kota Sungai Penuh.

“Membeli pak untuk pesanan, ada juga yang hanya narik sewa trip untuk timbunan proyek di samping rumah makan Saung Upit,” jelas sopir truk saat sedang antrean di lokasi galian C ilegal milik Men Kumun, Selasa (30/7/2024).

Diminta kepada pihak Polres Kerinci untuk segera menutup kegiatan tersebut, selain ilegal juga dikeluhkan warga karena lalu lalangnya truk pengangkut material tersebut.

Di lokasi galian disinyalir dipasang spanduk ‘tidak untuk dijual’. Padahal pelaku galian C ilegal (Men/Red) telah melakukan kontrak timbunan dengan salah satu kontraktor bangunan di samping rumah makan Saung Upit. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda