Mediasi Antara Warga Petir dengan PT Telaga Hikmah Kembali ‘Buntu’

2014
Camat Pedamaran Timur Arie Mulawarman saat berbincang dengan warganya, sebelum dilaksanakannya rapat mediasi.

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Sejumlah warga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) datangi kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), untuk sampaikan masalah yang terjadi antara mereka dengan PT Telaga Hikmah, Selasa (22/1/2019).

Pasalnya, warga mengaku sejak 16 tahun silam, plasma mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Seperti diungkapkan salah satu warga yang merupakan petani sawit di desa tersebut.

“16 Tahun plasma belum terbayar, malah kami mendapat hutang,” ungkap Oni, petani sawit di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI saat dibincangi wartawan seraya menambahkan ada 400 hektare lahan plasma.

Dari total keseluruhan, lanjutnya, baru diterima warga sebanyak 248 kapling. Sedangkan 152 kapling belum diberikan. Malah hutang membengkak hingga Rp30 miliar lebih, sebab hutang pokoknya tahun 2010 senilai Rp22,8 miliar ditambah denda 12 persen.

“Jika dulu berdasarkan keputusan, 2 hektare kebun sawit dihargai Rp54,5 juta mulai dari nanam sampai panen. Yang jelas selama 8 tahun ini bukannya hutang berkurang, bahkan bertambah besar. Kan aneh, ada apa ini,” jelasnya.

Dari pertemuan pertama dengan perusahaan, katanya lagi, ada tiga opsi yang kami tawarkan, yakni ganti rugi, perusahaan memperbaiki dan memberikan jaminan lahan inti kembali ke masyarakat atau perusahaan harus membeli kebun masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap Pemkab OKI dapat memberikan jalan keluar permasalahan ini.

Perwakilan PT Telaga Hikmah, Wayan, enggan menanggapi hasil mediasi tersebut. Hanya saja dikatakannya, kalau pihaknya meminta tuntutan masyarakat dicabut barulah permasalahan dilanjutkan.

“Kami memintak tuntutan mereka dicabut dulu, baru kita lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Setda OKI Bidang Pengembangan Ekonomi, M Zulkarnain didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Aris Panani mengatakan, mediasi kali ini tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.

“Pemerintah OKI berharap kedua belah pihak dapat mencari jalan tengah agar masalah ini dapat selesai. Ya jika dalam 5 kali mediasi tidak ada kesepakatan, terpaksa harus melalui jalur hukum,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda