Mat Nur Berusaha Melawan Saat Ditangkap Tim Macan Komering

2921

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena coba melawan dengan menggunakan sebilah pisau, Mat Nur (35) asal Desa Embacang Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini akhirnya dilumpuhkan timah panas polisi, Selasa (17/9/2019) sore.

Pria itu dibekuk oleh Tim Macan Komering Polsubsektor Mesuji Raya pimpinan IPDA Ilham Parlindungan sekira pukul 15.00 Wib, ketika dirinya mampir ke sebuah warung makan usai melintasi proyek jalan tol menuju Desa Rotan Mulya Mesuji Raya.

Penangkapannya sendiri bukan tak beralasan, karena menurut Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, lantaran pria tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu dan ternyata benar.

“Mulanya Kasubsektor Mesuji Raya IPDA Ilham Parlindungan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Kecamatan SP Padang menuju Kecamatan Mesuji Raya, dimana pelakunya melalui proyek jalan tol,” ungkap Paurbinops, Rabu (18/9/2019).

Kata dia lagi, lalu Kasubsektor bersama Tim Macan Komering langsung bergerak guna melakukan pengintaian terhadap seseorang dengan ciri – ciri terlebih dahulu sudah diketahui dan sedang melintasi proyek jalan tol menuju Desa Rotan Mulya Mesuji Raya serta berhenti di salah satu warung makan.

“Beberapa menit melakukan pengintaian dan memastikan orang tersebut merupakan target yang dicari, kemudian Kasubsektor bersama tim langsung lakukan upaya penangkapan, hanya saja saat tersangka akan diamankan berupaya melawan dengan mencabut senjata tajam jenis pisau,” ujar dia.

Masih kata dia, serta ingin melukai salah satu anggota Tim Macan Komering, sehingga dengan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan guna menghindari terjadinya hal-hal yang membahayakan petugas.

“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Macan Komering berhasil menemukan 1 kotak bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket sedang dari dalam baju lengan panjang warna merah motif kotak yang diakui tersangka bahwa baju itu adalah miliknya,” ungkap dia.

Sebelumnya, memang telah diketahui dari IPDA Panca Mega Surya selaku Kapolsek Pedamaran Timur, tambah dia, bahwa Mat Nur ini merupakan pelaku curanmor di wilayah Pedamaran Timur pada bulan November 2018 silam.

“Kala itu, tersangka Mat Nur bersama 2 orang rekannya, Ketut dan Wandi yang sudah tertangkap, berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Vixion warna merah yang telah dijual dan menukarkannya dengan narkotika jenis sabu,” tandas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda