Masyarakat Secara Sukarela Serahkan 3 Pucuk Senpira ke Polsek Cengal

80

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Setelah diimbau, satu persatu masyarakat Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini mulai datangi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan langsung senjata api rakitan (senpira) milik mereka secara sukarela.

“Ya betul, kemarin dan hari ini, ada 3 pucuk senpira laras panjang diserahkan oleh warga, yang saya terima langsung. Terima kasih, secara sukarela masyarakat menyerahkan,” ujar Kapolsek Cengal IPTU Jamal SH MH, Jumat (8/3/2024).

Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK mengatakan, saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 yang dimulai pada 7 Maret 2024 sampai 20 hari kedepan.

“Karena itu, Polres OKI beserta jajaran gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senpira,” tuturnya.

“Sebab, itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dihukum penjara 20 tahun. Untuk itu diimbau kepada masyarakat apabila memiliki senpira agar mau serahkan secara sukarela ke Polres OKI atau Polsek jajaran terdekat,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda