INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Sebelumnya beberapa waktu lalu ada oknum lurah diduga mencoba melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada warga untuk pengurusan surat izin dagang, kemudian beredar video viralnya, serta berakhir pencopotan dari jabatan yang bersangkutan oleh Bupati OI. Kembali, aroma dugaan praktik pungli menyeruak di Kelurahan Payaraman Timur Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
Hal ini dikatakan Imron, salah satu warga Kelurahan Payaraman Timur kepada BERITAANDA, kalau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang bergulir di kampungnya terindikasi ada praktik pungli. Dimana oknum kelurahan setempat memungut dana pengurusan sertifikat tanah sebanyak Rp400 ribu.
“Setahu saya dan ini didasarkan atas informasi yang beredar, baik di banyak pemberitaan yang saya baca atau informasi lainnya, bahwa pembuatan sertifikat PTSL ini hanya beradministrasi Rp150 ribu, kok ini pihak kelurahan mematok dana lebih dari itu. Artinya ini jelas pungli dong,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Kemudian, sambungnya, saat pengurusan di awal sebelum terbitnya sertifikat, dirinya serta beberapa warga lainnya dimintai dana sebanyak Rp200 ribu, dan pelunasan sisanya ketika sertifikat sudah di tangan mereka.
“Tak hanya saya, banyak warga Kelurahan Timur dan juga Kelurahan Payaraman Barat bernasib sama, cuma tak banyak yang berani menentang. Untuk itulah saya dan beberapa warga lainnya berinisiatif membongkar praktik pungli tersebut, agar hal serupa tak terjadi di tempat atau desa lain. Mengingat rumor yang berkembang, praktik haram itu diduga juga terjadi tak hanya di Kelurahan Payaraman Timur saja,” terang Imron sambil menegaskan bahwa dirinya mempunyai bukti atas dugaan praktik pungli tersebut.
Terkait hal itu, Aminudin (Aming) selaku Lurah Payaraman Timur ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, kalau hal itu sudah diselesaikan. Dan perihal dana tersebut sudah dimusyawarahkan. Diakuinya bahwa sudah bertemu dengan warga terkait.
“Rabu (6/2/2019) kemarin hal ini sudah kami bahas di kantor. Kemudian perihal dana PTSL, mereka cukup bayar sebanyak Rp200 ribu, tidak lebih. Saya rasa hal itu sudah selesai,” ujarnya singkat.
Sementara Kunyadi, tokoh masyarakat Payaraman Timur ini ketika dimintai tanggapannya, menyayangkan bila masih ada oknum yang berani berbuat hal tersebut.
Sebagai warga sekaligus caleg yang maju di pemilihan legislatif 17 April nanti, dirinya berharap Ogan Ilir khususnya Kecamatan Payaraman, bisa berbenah lebih baik. Bukan makin menunjukkan aktifitas buruk yang tentunya akan merugikan berbagai pihak.
“Saya memang baru mencalonkan diri sebagai kandidat caleg, namun hadirnya saya sebagai kontestan, apalagi nanti terpilih, tentunya berharap bisa membawa perubahan ke arah lebih baik untuk kecamatan ini, khususnya di wilayah saya bermukim. Maka dari itu, posko saya, Rumah Pemenangan Kunyadi (RPK) membuka kotak saran bagi warga yang ingin menyampaikan isi hatinya terkait saran ataupun keluhan terhadap kinerja, baik kades ataupun lurah yang ada di pemerintahan, baik di Kecamatan Payaraman ataupun Tanjung Batu,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, setelah dibukanya kotak saran di RPK ini, sudah banyak warga yang menyampaikan uneg-unegnya, termasuk dugaan praktik pungli itu.
“Termasuk dugaan pungli ini, saya selaku putra daerah merasa terpanggil, apalagi banyak yang datang ke posko menyampaikan hal ini. Hendaknya semua pihak, khususnya aparat pemerintah, jangan memberikan contoh buruk, apalagi saat ini masyarakat sudah makin pintar. Intinya saya hanya menampung keluhan warga, kalau memang dibutuhkan untuk pelaporan, saya akan menyiapkan diri mendampingi warga, baik menghadap ke bupati atau yang lainnya,” tukas dia.
Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali di Indonesia, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (Adie)