Maling Motor Tetangga, Rendi Masuk Bui

210

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Polres OKI Polda Sumsel melalui Tim Opsnal Macan Komering Polsek Tanjung Lubuk terpaksa bertindak tegas atas ulah yang dilakukan Mulyadi Yanto alias Rendi Yusuf (22), warga Desa Pangarayan Tanjung Lubuk.

Pasalnya, pemuda pengangguran ini telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih list merah nopol BG 3953 KAK milik Zainudin, seorang petani (42) yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Tanjung Lubuk AKP I Made Oka Subawa SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Wiwin Wahyudi SH, Selasa (29/11/2022), membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Kejadian itu terjadi pada tanggal 5 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB di perkebunan karet Desa Pangarayan. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya untuk memberi cuka pada hasil sadapan karet,” ujar dia.

Saat itulah pelaku beraksi. Karena kunci disimpan korban di box depan sebelah kanan, sehingga pelaku Rendi dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

“Karena sepeda motornya raib digondol maling, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lubuk. Atas laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang mengarah kepada pelaku Rendi,” ungkap dia.

Alhasil pada 23 November 2022, lanjut dia, Tim Opsnal Macan Komering Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI Polda Sumsel melakukan penggerbekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Wiwin Wahyudi SH.

“Pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Lubuk berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta kunci kontaknya,” tandas dia.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda