KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Gara-gara maling di rumah warga, Supri Denin (23) asal Dusun II Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor Honda CRF hendak menuju Desa Sungai Sodong, Rabu (27/2/2019) sekira pukul 15.00 Wib.
“Tersangka tidak melawan dan langsung dibawa ke Mapolsek Mesuji berikut barang bukti 1 unit HP Xiomi dan 1 unit sepeda motor Honda CRF 150T,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, Kamis (28/2/2019).
Ditangkap atas dasar LP : B- 02/II/2019/Sumsel/Res Oki/Sek Mesuji, masih katanya, pelapor Bima Saputra (23) warga Blok F Desa Margo Bakti Kecamatan Mesuji OKI ini kehilangan 2 unit handphone akibat dicuri tersangka Supri bersama rekannya berinisial H (24) yang saat ini masih buron (DPO).
“Modusnya berpura – pura menggadaikan STNK motornya kepada korban Bima Saputra. Karena tidak memiliki uang tunai, maka korban menolak dan menjawab tidak ada uang, namun tersangka Supri yang kala itu ditemani rekannya berinisial H, tetap memaksa agar dapat meminjam uang kepada kakak korban,” ungkapnya.
Lalu korban langsung pergi ke rumah kakaknya, katanya lagi, tetapi juga tidak mendapatkan uang saat kembali pulang dari rumah kakaknya, sehingga korban pun memberikan kembali STNK yang ingin digadaikan dan tersangka Supri bersama rekannya H, langsung bergegas pergi.
Namun alangkah terkejutnya korban, lanjutnya, ketika masuk dalam ke rumahnya ternyata isi rumah sudah berantakan dan diacak-acak oleh kedua pelaku. Setelah di cek dan diperiksa ternyata pelaku mengambil 2 unit Hp, 1 unit merk Xiomi Redmi 5+ warna hitam dan 1 unit merk Strawbery warna putih milik korban. (Iwan)