Majelis Hakim PN Kayuagung Terima Eksepsi 2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Inah Antimurti

551
Ilustrasi

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menerima eksepsi atau keberatan dari dua orang terdakwa DN (16) dan PE (16) yang merupakan dua dari lima pelaku pembunuhan Inah Antimurti, yang mayatnya dibuang dan dibakar di wilayah Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada 19 Januari 2019 yang lalu.

Dalam persidangan yang digelar di PN Kayuagung, Selasa (26/2/2019), dengan agenda putusan sela, majelis hakim yang terdiri atas Umi SH, Firman Jaya dan Lina Safitri Tazili SH menyatakan menerima eksepsi terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa H. Herman SH MH.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa PN Kayuagung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana nomor 4/pid.sus anak/2019 tersebut, karena tidak termasuk dalam wilayah hukumnya.

Sedangkan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah PN Muara Enim, mengingat peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan di Dusun I Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

“Tadi majelis hakim bekesimpulan bahwa bukan kewenangan PN Kayuagung untuk mengadili perkara tersebut,” ujar Wakil Ketua PN Kayuagung, Edi Daulata Sembiring SH MH saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 84 Ayat 1 KUHAP, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala tindak pidana yang berada di wilayah hukumnya.

“Putusan tersebut bukan berarti pokok perkaranya tidak terbukti, hanya saja pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut bukan PN Kayuagung,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa, H Herman SH MH mengaku puas atas putusan yang diberikan oleh hakim PN Kayuagung. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang telah disampaikan dalam eksepsi.

“Dalam eksepsi saya sampaikan bahwa JPU dari Kejari Ogan Ilir menentukan yang mengadili perkara ini adalah PN Kayuagung, berpedoman pada Pasal 84 Ayat 2 KUHAP, dan menurut kami harusnya berpedoman pada Pasal 84 Ayat 1 KUHAP, dan majelis hakim sependapat,” katanya.

Sementara itu sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan Inah Anti Murti yang terjadi pada 19 Januari 2019 sekitra pukul 23.00 Wib di rumah kontrakan terdakwa Asri (sudah tertangkap) di Dusun I Desa Talang Taling, atau tepatnya didepan SD Talang Taling. Dalam kejadian tersebut ditetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya Asri, Feriyanto, dan Abdul Malik serta dua orang lainnya masih di bawah umur DN dan PE.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kejadian tersebut bermula ketika kelima tersangka bertemu di belakang SDN Talang Taling untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian Asri mengajak rekan-rekannya untuk membunuh korban Inah lantaran ada hutang Rp1.500.000.

Kemudian para tersangka ini datang lagi ke bedeng kontrakan tersangka Asri dan melanjutkan pesta narkoba. Selanjutnya tersangka Asri masuk ke dalam kamar yang saat itu ada korban Inah, lalu tersangka berusaha memperkosa korban.

Karena melawan, lalu Inah berteriak minta tolong dan para terdakwa lainnya hingga masing-masing memegang tangan dan kaki korban. Usai diperkosa, lalu Asri memukul kepala korban dengan kayu hingga korban meninggal.

Selanjutnya Asri menyuruh tersangka DN untuk membeli bensin, setelah itu mayat korban dimasukan ke dalam karung dan ditutupi springbed dibawa dengan menggunakan mobil pick up ke ujung Dusun II Desa Sungai Rambutan Indaralaya Utara Ogan Ilir. Kemudian jasad korban dibakar bersama dengan springbed di dalam semak -semak.

Setelah kajadian itu, warga setempat menemukan adanya jasad manusia yang dibakar hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda