BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengamankan 2 orang pelaku judi togel di wilayah Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari perjudian.
“Kami menerima laporan dari warga terkait praktik perjudian yang dilakukan oleh SS, seorang ibu rumah tangga (IRT), dan RP (pria pengangguran). Laporan ini menunjukkan betapa judi telah menjadi masalah serius dilingkungan masyarakat,” ujar Kombes Abdul Waras, Kamis (7/11/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SS (47) di rumahnya, dimana dia kedapatan tengah merekap nomor togel dari para pemasang.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RP (34) di Kampung Baru III, Panjang Utara, yang bertugas sebagai perantara dan penyetor dana ke situs judi togel online.
Keduanya saling mengenal, dan peran SS adalah menyetorkan rekapan nomor serta uang dari pemasang kepada RP. Sebagai imbalannya, SS menerima upah dari setiap lembar pemasangan.
“RP yang bertugas memasang nomor melalui situs judi togel online menggunakan ponselnya. Mereka juga membagi keuntungan dari hasil taruhan,” tambah Kapolresta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, turut mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian karena dampak negatifnya yang luas.
“Judi tidak hanya menghabiskan waktu dan uang, tetapi juga berpotensi merusak moral serta mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan kriminal lainnya,” kata Umi.
“Perjudian adalah aktivitas yang sangat merugikan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik yang hanya akan menghancurkan masa depan,” tegasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 8 lembar rekapan nomor pasangan, uang tunai Rp 40.000 dari SS, serta buku catatan pemasang, uang Rp 192.000, dan ponsel dari RP. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (Katharina)