Main Hp Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp750.000

1216
Kasat Lantas Polres Nias AKP Antonius Pasta Sitepu.

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Kasat Lantas Polres Nias Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius Pasta Sitepu menghimbau pengendara untuk tidak menggunakan handphone (Hp) pada saat berkendara, karena menggunakan Hp sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Menggunakan Hp saat berkendara sangat beresiko tinggi, bisa membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan pengendara yang lain. Karena ketika kita mengendarai kendaraan bermotor, kita wajib berkonsentrasi penuh, apabila terganggu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas di Kota Gunungsitoli, Senin (8/4/2019).

Terang dia, kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Nias sudah mencapai 70% sampai 80%, dan akan tetap kita ditingkatkan.

“Kita melihat tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas sudah mencapai 70% sampai 80%. Dan kita tetap tingkatkan sesuai arahan dan bimbingan Bapak Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SH MH, yakni melaksanakan kegiatan sosialisasi di sekolah- sekolah, pengendara yang terorganisir seperti pengendara becak dan angkutan,” jelas dia.

Lanjut dia, kita juga melakukan sosialisasi kepada pengendara yang tidak terorganisir, melakukan pengaturan di persimpangan baik pada saat anak-anak dan pegawai yang mau ke sekolah, serta mau ke kantor.

“Kita juga mengamankan pada saat anak sekolah akan pulang sekolah, dan kita juga telah melatih PKS sekolah untuk membantu mengamankan di sekitar sekolah mereka, namun tetap kita mengawasinya dalam pengaturan lalulintas,” jelas dia.

Sedangkan kasus laka lantas, lanjut Sitepu, mulai Januari sampai April 2019, kasus laka lantas yang terjadi sebanyak 36 kasus.

“Memang belum ada kecelakaan yang disebabkan karena menggunakan Hp pada saat berkendara, semua disebabkan karena kelalaian, pengaruh mengantuk, kendaraan yang kurang baik, faktor alam dan jalan. Walaupun demikian kita tetap menghimbau masyarakat agar jangan menggunakan Hp, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara yang bisa berujung kecelakaan,” tegas dia.

Selanjutnya, menggunakan Hp saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara, seperti yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106, yang menggunakan Hp saat berkendara akan kami tilang dan dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau hukuman kurungan 3 (tiga) bulan,” terangnya.

Kasat Lantas menghimbau kepada pengendara agar selalu waspada, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, saling menghargai pengendara di jalan dan pejalan kaki, gunakan helm SNI, bawalah surat- surat kendaraan pada saat berkendara. Dan yang paling penting lagi, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan,” himbunya Kasat Lantas. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda