



LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda, Jumat (9/5/2025). Penandatanganan dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan.
PKS ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Sekda Lampung Selatan, Intji Indriati.
Perjanjian ini mencakup penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Badruzzaman mengungkapkan, saat ini sebanyak 4.465 pekerja rentan telah tercakup dalam program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap ke depan jumlah peserta akan terus bertambah agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko kerja seperti kecelakaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), kematian, serta mendapat jaminan hari tua.
“Seperti yang menjadi harapan kita bersama, semoga ke depan makin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda, R. Rully Maulana, juga menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan, termasuk di dunia kerja.
“Harapan kami, ke depan seluruh masyarakat memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan dari Pemkab Lampung Selatan,” kata Rully. (Kominfo Lamsel)