



SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Untuk memastikan terlindunginya hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi (rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Rabu (23/1/2019) pagi.
Rakor ini dilaksanakan di Gedung Katakketik dan diikuti oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dari 7 kecamatan dalam Kabupaten Sekadau, juga dihadiri Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Zainab S.P M.P.
Dalam arahannya, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban S.Pd menyampaikan bahwa rakor tersebut sebagai tindak lanjut setelah adanya pertemuan di tingkat provinsi dalam penyusunan DPTb dan DPK.
“Nanti ada sesi untuk PPK, diminta mengajukan pertanyaan jika tidak memahami, serta mengajak mekanisme DPTb dan DPK dalam pemilu 2019,” jelas dia.
Menurut Saban, ini merupakan salah satu tahapan krusial dimana DPTb dan DPK sebagai upaya untuk mengakomodir pemilih yang belum terdata dalam pemilih pemilu 2019. “Juga akan kita distribusikan alat peraga kepada PPK dan PPS untuk disebarkan di 87 desa 7 kecamatan dalam Kabupaten Sekadau,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sekadau Divisi Data dan Informasi, Zainab S.P M.P menegaskan bahwa rakor ini dalam rangka konsolidasi data pemilih tambahan dan pemilu khusus.
“2019 di Indonesia merupakan pemilu spektakuler di seluruh dunia. Sebab, dilaksanakan serentak antara pemilu presiden dan legislatif,” terang Zainab.
Dijelaskan Zainab, persiapan-persiapan yang dilaksanakan dalam tahapan pemilu juga dinilai sangat banyak, termasuk kegiatan rakor DPTb dan DPK.
“Se-Kalimantan Barat, KPU Sekadau yang pertama mengadakan rakor ini,” kata dia.
Hal lain yang disampaikan Zainab adalah pesan dari Ketua KPU RI, mengingatkan jajaran KPU sampai tingkat bawah, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 bukan berdasarkan pengalaman, tetapi berdasarkan aturan dan perundang-undangan.
“Ada banyak hal teknis yang berubah dari pemilu 2018 ke 2019, ini harus dipahami penyelenggara,” pintanya. (Arni)