

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang), Zainal Abidin, mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dirangkaikan dengan sosialisasi surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center, Lantai II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (23/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan, bahwa periode libur sekolah merupakan salah satu momentum utama peningkatan mobilitas masyarakat di sektor pariwisata.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, pengelola daya tarik wisata (DTW), pelaku usaha, serta seluruh pihak terkait, dengan sejumlah imbauan sebagai berikut:
1. Imbauan kepada pemerintah daerah:
- Menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).
- Menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai Permenparekraf No. 4 Tahun 2021.
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mendukung kelancaran aktivitas wisata.
- Memberikan imbauan kepada DTW yang berpotensi mengalami kepadatan pengunjung.
- Aktif di media sosial untuk menyampaikan informasi dan imbauan terkait SOP.
- Memastikan penggunaan moda transportasi dan jasa angkutan yang layak.
- Berkoordinasi dengan pengelola DTW untuk menyediakan rest area bagi pengemudi.
2. Imbauan kepada pengelola DTW dan pelaku usaha:
- Memberikan pelayanan prima kepada wisatawan.
- Menjamin penerapan SCP, standar K3, dan standar keamanan, terutama pada wahana berisiko tinggi.
- Menyampaikan informasi kepada wisatawan secara langsung maupun melalui media sosial.
- Menyediakan rest area bagi pengemudi.
- Berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM.
3. Imbauan kepada seluruh pihak:
- Mematuhi peraturan di destinasi wisata.
- Melakukan penilaian risiko dan mengacu pada modul CHSE serta mitigasi bencana.
- Bekerja sama dalam memantau dan menyampaikan informasi perkembangan situasi destinasi.
- Menjaga keamanan dan keselamatan di kawasan wisata.
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan destinasi.
Menteri Pariwisata juga menegaskan pentingnya pemda untuk menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman operasional.
“Kami berharap surat edaran beserta modul yang kami lampirkan dapat menjadi rujukan operasional di masing-masing daerah, sehingga kesiapan destinasi wisata dapat terjaga secara optimal,” ujarnya.
“Sosialisasi ini kami harapkan menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran bersama akan pentingnya penerapan standar keselamatan dan kenyamanan disetiap destinasi wisata. Hal ini tentu membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tambahnya.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, melaporkan sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga pada pekan kedua Juni 2025 antara lain daging ayam ras di 159 kabupaten/kota, beras di 133 kabupaten/kota, serta cabai merah di 114 kabupaten/kota.
Pada pekan ketiga Juni 2025, komoditas yang mengalami kenaikan harga meliputi beras di 154 kabupaten/kota, daging ayam ras di 150 kabupaten/kota, serta bawang merah di 148 kabupaten/kota. (Katharina)