Lewat Aplikasi Banpol, Polda Sumsel Sigap Terima Aduan Masyarakat

311

BANYUASIN, BERITAANDA – Terkait pengaduan adanya kegiatan galian batuan atau tanah urug yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Banyuasuin. Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol. Drs. Supriadi MM membenarkan pengaduan dari masyarakat tersebut melalui aplikasi banpol via pesan WhatsApp (WA) di nomor 0813-70002-110.

Kata dia, dari pengaduan itu pihaknya menerjunkan tim ke lokasi pada Sabtu (4/2/2023) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, dengan personel AIPTU Bambang Setiawan SH, Aipda Janwar Fahri SH dan beberapa anggota lainnya.

“Adapun upaya yang dilakukan yakni mendatangi lokasi yang diduga adanya kegiatan galian batuan atau tanah urug di Desa Meranti,” jelas dia kepada wartawan, Ahad (5/2/2023).

Dia menambahkan, pada saat anggota melaksanakan pengecekan ke lokasi itu, tidak ditemukan adanya aktivitas, alat berat, maupun truk yang sedang bekerja di lokasi tersebut. Hanya lahan kosong bekas galian.

“Untuk pemilik lahan belum diketahui, dikarenakan pada saat melaksanakan pengecekan tidak ditemukan ada orang di lokasi itu, serta tempatnya tersebut jauh dari pemukiman warga,” ujarnya.

Supriadi mengimbau apabila ada gangguan masalah kamtibmas, masyarakat silahkan melapor sesuai petunjuk aplikasi banpol via pesan WA. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda