Lawrence: Waspadai Organisasi Wartawan Bodong, Jaga Marwah Profesi

32

JAMBI, BERITAANDA – Munculnya berbagai organisasi profesi wartawan saat ini menjadi perhatian serius, terutama terkait legalitas dan integritasnya. Setiap organisasi yang menaungi wartawan wajib memiliki badan hukum dan terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Langkah ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mendirikan organisasi ‘bodong’ demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPW Provinsi Jambi, Lawrence, menekankan bahwa fungsi organisasi wartawan harus tetap menjaga marwah profesi, serta menjalankan peran sebagai kontrol sosial masyarakat.

“Siapa pun yang memiliki atau tergabung dalam organisasi wartawan patut kita hormati, baik dari media besar maupun media online kecil. Karena sejatinya, profesi wartawan tetap diikat oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Lawrence, Sabtu (12/4/2025).

Ia menegaskan bahwa wartawan harus profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam membangun edukasi masyarakat.

“Jangan sampai keberadaan wartawan hanya menjadi tempelan atau bahkan alat dari oknum instansi maupun perusahaan tertentu,” tambahnya.

Pernyataan Lawrence ini menanggapi isu yang berkembang mengenai pendirian sebuah organisasi wartawan oleh seseorang berinisial A. Diduga, organisasi tersebut mendapat perlakuan istimewa dari oknum dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, sehingga menimbulkan perbincangan dikalangan organisasi wartawan resmi lainnya.

“Ada indikasi pendirian organisasi oleh A demi menjalankan suatu agenda tertentu. Kami mendorong agar setiap organisasi wartawan segera mengurus legalitas dan mendaftarkan diri secara resmi, agar tidak menimbulkan desas-desus yang merusak citra profesi,” pungkas Lawrence. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda