OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) diwarnai perdebatan sengit antara pihak Bawaslu, KPU dan saksi partai politik dari PAN hingga diskors selama 1 Jam, Kamis (29/2/2024).
Perdebatan berawal dari saksi PAN bernama Alfian mengungkapkan adanya daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 600 serta NIK yang tidak terdaftar di OKI.
Alfian juga meminta pihak KPU dan Bawaslu OKI untuk membuka kotak suara TPS 1 Margatani Kecamatan Air Sugihan atas dugaan kelebihan DPK di TPS tersebut.
“Karena kami menduga di TPS 1 Margatani ada nama yang terdaftar sebagai DPT dan DPK,” kata Alfian dalam rapat pleno rekapitulasi suara di aula rapat KPU OKI.
Hal yang terjadi di TPS 1 Margatani mungkin bisa terjadi di TPS lainnya. Maka dari itu, dia ingin KPU OKI membuka segel dan kotak suara untuk melihat daftar DPT serta DPK pada Kecamatan Air Sugihan.
“Seharusnya C plano ditulis di TPS, namun C plano ditulis saat pleno di PPK kecamatan,” ujarnya.
Melalui Divisi Penyelenggaraan Pemilu OKI, Antoni Ahyar menegaskan, pihak KPU OKI tidak bisa membuka kotak suara tersebut, dengan alasan karena sudah segel.
“Membuka kotak suara harus ada laporan sengketa yang direkomendasi dari Bawaslu OKI. Jadi ini harus rekomendasi Bawaslu dan bukan wewenang KPU,” ujar Antoni.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu OKI, Kafrowi, juga menolak untuk membuka kotak suara yang diinginkan saksi parpol PAN.
“Harusnya pihak saksi sudah melaporkan ke Bawaslu OKI dan Gakkumdu terlebih dahulu, agar mereka memberikan surat rekomendasi ke pihak KPU OKI untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Iwan)