



PALI, BERITAANDA – Ratusan massa pemilik lahan di Jalan Unit 6 Lubuk Guci Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI melakukan aksi demo di depan kantor PT MHP, Rabu (24/7/2024).
Dari pantauan awak media, sebelumnya ratusan massa sekira pukul 08.00 WIB melakukan aksi damai di Jalan Tebing Periyau, untuk menyetop kendaraan operasional milik PT MHP.
Usai melakukan aksi damai di jalan tersebut, perwakilan dari pimpinan PT MHP mendatangi massa untuk melakukan mediasi di kantor Unit 6 Kecamatan Talang Ubi.
Mediasi antara warga pemilik lahan dengan perwakilan PT MHP, didampingi Tapem mewakili Pemerintah Kabupaten PALI, tidak menemui titik terang tentang pelepasan lahan milik warga ini.
Asman selaku ketua koordinator aksi mengatakan, tuntutan warga hanya meminta PT MHP untuk melepaskan lahan warga yang diduga sudah diserobot oleh pihak perusahaan.
“Adapun lahan milik warga yang diduga diduduki oleh PT MHP seluas 199 hektare. Disini pemilik lahan meminta keadilan,” tegasnya.
Ditambahkannya, sudah beberapa kali mereka melakukan mediasi, akan tetapi belum ada penyelesaian juga.
Ia menuturkan, tuntutan yang dilontarkan ada dasarnya, karena pemilik lahan memiliki bukti kuat berupa kepemilikan tanah.
“Kami berharap pada pertemuan dengan Tata Pemerintahan nantinya, menuai hasil yang memuaskan, selalu mengedepankan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan perusahaan,” harapnya.
Di tempat yang sama, Fikri, salah satu pendemo mengaku, permasalah ini apabila tidak selesai dimediasi oleh Tapem, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dengan menurunkan massa lebih banyak lagi.
“Kami minta lepaskan lahan milik warga, jangan sampai kami dijajah lagi oleh PT MHP. Sudah 3 tahun lebih, diduga lahan itu diserobot oleh perusahaan,” ucapnya.
Sementara, Harnadi Panca Putra selaku perwakilan PT MHP menjelaskan, untuk pembebasan lahan seluas 199 hektare itu bukanlah kewenangan perusahaannya, akan tetapi ada di Kementerian Kehutanan.
“Untuk menentukan kawasan hutan APL atau kawasan hutan petani, ada di Kementerian Kehutanan. Tapal batas sudah temu gelang pada tahun 2021,” tuturnya.
Temu gelang merupakan kawasan kehutanan yang diberikan mandat dan izin kepada PT MHP.
“Kami bekerja sesuai dengan mandat dari Kementerian Kehutanan,” tutupnya. (AMD)