SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Terkait adanya statement dalam pemberitaan yang tidak biasa yang berhubungan dengan sertifikat lahan kebun mandiri milik masyarakat di Desa Setawar yang dilontarkan oleh Zainal, warga setempat beberapa waktu lalu. Kini permasalahan itu masih dalam proses untuk mencari solusi.
“Kami mengetahui lahan kami masuk dalam HGU perusahaan setelah ada program PTSL oleh pemerintah melalui BPN Sekadau,” ujar Zainal mengklarifikasi saat dikonfirmasi, Rabu (1/6), di kediamannya.
Ia menegaskan pada dasarnya antara masyarakat dengan perusahaan PT. Agro Andalan (DSN Gorup) tidak ada permasalahan. Namun demikian, dikarenakan lahan inklab di luar lahan plasma yang diserahkan masyarakat kepada perusahaan masuk dalam HGU, menjadi kendala bagi warga untuk memiliki legalitas secara hukum melalui SHM di lahan pribadi.
Diketahui lahan pribadi masyarakat berada tidak jauh dari lahan perkebunan inti dan plasma PT. Agro Andalan di Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.
“Kami tidak ada niat memojokan perusahaan terkait HGU perusahaan di kebun mandiri masyarakat, tapi kami bicara mengenai fakta. Perusahaan juga sudah mengklarifikasi bahwa mereka keberatan juga untuk meng-HGU-kan lahan di lahan inklab, karena menanggung pajak yang tidak memberikan kontribusi untuk perusahaan,” beber Zainal menceritakan.
Terkait permasalahan ini, Zainal menyatakan, perulunya andil pemerintah yang memberikan dan mengeluarka izin HGU.
“Mereka (perusahaan) menyatakan sangat setuju HGU di lahan inklab dikeluarkan,” sambung Zainal.
Zainal berharap kepada pemerintah untuk dapat mengundang perusahaan guna mencari solusi bersama dalam penyelesaian persoalan ini.
“Selain memikirkan perusahaan, agar pemerintah memikirkan masyarakat juga,” pintanya. (Arni)