



GUNUNGSITOLI -SUMUT, BERITAANDA – YH alias Ama Boy (46) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias ketika sedang merekap angka pesanan togel di dalam rumahnya, Ahad (6/10/2019) malam.
Berdasarkan keterangan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Kaur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menerangkan, pada hari Ahad kemarin sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sihare’o Tab Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ada seseorang yang melakukan permainan judi jenis togel.
Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Nias IPDA Hesena Ziliwu, SH MH langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka YH alias Ama Boy yang sedang merekap angka pesanan togel di dalam rumahnya,” terang Restu, Kamis (10/10/2019).
Pada saat penggrebekan, tim mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp179.000, 1 lembar kertas buku tulis yang berisikan tulisan angka-angka, 1 unit Hp merek Nokia warna biru, 30 lembar potongan kertas yang berisikan tulisan angka-angka dan 1 buah kaleng rokok Surya.
“Pelaku bersama dengan barang bukti diamankan bersama saksi-saksi, dan kemudian dibawa ke Polres Nias untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat 3 UU No. 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” paparnya. (Ganda)