SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang reproduksi vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciencer CO.LTD China dan PT. Bio Farma (Persero) pada tanggal 11 Januari 2021. Hal ini dibenarkan Ketua MUI Kabupaten Sekadau, Kyai H. Mudlar.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa No. 2 tentang vaksin sinovac, ini untuk menjamin kehalalan bagi umat dan masyarakat yang akan divaksin,” kata Kyai Mudlar saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Kyai Mudlar menyatakan, pihaknya juga telah mensosialisasikan fatwa MUI tersebut baik di internal pengurus MUI maupun pihak lain melalui media sosial. Bahkan, ia menyatakan bersedia untuk divaksin sebagai contoh dan pembuktian keamanan vaksin jika diminta oleh pemerintah daerah nantinya.
Untuk itu, selaku Ketua MUI dirinya mengimbau umat Islam Kabupaten Sekadau untuk tidak resah dan mudah terprovokasi bila mana ada pihak – pihak yang menshare konten negatif tentang vaksin untuk mencegah wabah Covid-19.
“Terkait adanya konten – konten negatif tentang vaksin, sangat merugikan upaya pemerintah yang telah bekerja keras untuk melindungi umat dan masyarakat dengan mendatangkan vaksin ke Indonesia,” papar Kyai Mudlar.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau telah mempersiapkan tempat penyimpanan vaksin yang akan di distribusikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Meski demikian, Dinas PP dan KB Sekadau masih menunggu informasi serta juknis oleh pemerintah provinsi. (Arni)