PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Rencana penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan yang mengatur pembatasan jam operasional warnet, mulai mengundang keresahan bagi kalangan pengusaha warung internet (warnet) di kota setempat.
Mereka mengaku khawatir, implementasi dari penerbitan sampai dengan pemberlakuan perwal akan berimplikasi terhadap penurunan omzet pendapatan. Salah satu pihak yang menyuarakan keberatan muncul dari Komunitas Warnet Indonesia (KWI) cabang Padangsidimpuan.
“Mayoritas kami kalangan pengusaha warnet se-Padangsidimpuan, sangat tidak sependapat bahkan menolak keras pemberlakuan aturan pembatasan masa operasional warnet,” kata Ahmad Rajab, perwakilan KWI Padangsidimpuan ketika ditemui BERITAANDA, Selasa (19/2/2019).
Ahmad menilai, pihak pemerintah kota tidak bisa begitu saja secara sepihak menerbitkan peraturan yang menyangkut usaha mikro menengah tanpa ada tahapan audiensi dengan para pengusaha warnet itu sendiri.
Menurutnya, pihak pemkot harus lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya karena faktor keluhan dari sekelompok masyarakat yang mengatakan keberadaan warnet negatif, dijadikan sebagai landasan berpikir untuk menggeneralisir semua warnet itu tidak baik.
Ia mengetahui wacana ini dari media pemberitaan, muncul disaat mediasi perseteruan dua kelompok warga di Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara. Kata salah seorang tokoh masyarakat, pemicu generasi muda melakukan pencurian dan jambret dalam mendapatkan uang untuk bisa bermain warnet.
Namun Ahmad menyebut ingin balik bertanya, apakah sudah pernah baik itu dari personal maupun kelembagaan yang melakukan serangkaian penelitian khusus akan hal itu, sehingga membuat kesimpulan bahwa warnet itu identik dengan hal-hal yang tidak baik.
“Jangan memandang dari sisi negatif saja, tapi tinjau juga sisi positifnya, lebih berat mana. Tanpa disadari, pada dasarnya pengusaha warnet punya kontribusi besar bagi pemerintah, di bidang mengurangi angka pengangguran. Warnet itu kan sudah memperkerjakan banyak orang,” ungkap Ahmad.
Kalau ditelaah lebih mendalam, kata Ahmad, manfaat keberadaan warnet betul-betul sangat dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggunakan. Ini dibuktikan dengan begitu banyaknya siswa dan mahasiswa yang mencari tugas rumah sekolah lewat sarana warnet.
“Eksistensi warnet kaya manfaat. Belum lagi bicara dampak pergerakan laju ekonomi bagi warung sekitaran warnet. Oleh karena itu, pembatasan masa operasional harian warnet yang mengharuskan berakhir pada pukul 22.00 Wib atau pukul 10 malam sangat tidak beralasan,” tegasnya.
Jangan sampai niat pemerintah menekan angka kriminalitas, justru menjadi blunder. Generasi muda yang tadinya menghabiskan waktu di warnet, akan beralih ke pengisian kesibukan dengan aktivitas yang justru menimbulkan peningkatan tindak pidana kejahatan.
Pendapat senada dikemukakan Ahli IT KWI, Bima Anugrah. Dia menyatakan daripada para remaja berkeliaran ataupun keluyuran di tempat- tempat yang tidak baik, maka akan jauh lebih baik main di warnet. Sebab, bila mengacu kepada harga bermain di warnet yang hanya Rp8.000, berbeda jauh dengan harga pembelian narkoba dan miras.
Pada kesempatan itu, Ahmad Rajab dan Bima Anugrah sepakat menyatakan agar pihak pemkot tidak terlalu tergopoh-gopoh dan alangkah baiknya mengkaji ulang wacana pembatasan jam operasional warnet tersebut. Sebab menurut keduanya, implikasinya akan berakibat fatal terhadap sektor perekonomian warga.
“Saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Irsan Efendi Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan akan dapat memberikan keputuskan secara arif dan bijaksana, untuk Padangsidimpuan yang lebih bersinar dan sejahtera,” tandas Ahmad Rajab diamini Bima Anugrah. (Anwar)