OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Wiwin Efiyanti (31), seorang ibu rumah tangga asal Dusun V Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Maulana KSW SH MH dan Rozi Zaini SH MH, saat mendampingi klien mereka memenuhi undangan penyidik Satreskrim Polres OKI, Senin (23/12/2024).
“Kami hadir untuk mengetahui perkembangan penyelidikan, termasuk pemberitahuan dimulainya penyidikan. Laporan klien kami sudah disampaikan sejak 25 Oktober 2024, dan kami berharap segera ada penetapan tersangka,” ujar Rozi.
Wiwin melaporkan suaminya, YI (34), atas tindak pidana KDRT yang terjadi pada Ahad (20/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di Pasar Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing.
“Setelah menerima surat pemberitahuan penyidikan, kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan ini, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor. Apalagi ada dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi kami,” tambah Rozi.
Menurutnya, salah satu saksi kunci hingga kini enggan memberikan keterangan karena merasa terintimidasi. Padahal, sebelumnya saksi tersebut bersedia memberikan pernyataan terkait kasus ini.
Rozi menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat Wiwin sedang berada di toko miliknya. Terlapor datang untuk mengambil kunci toko setelah terjadi perselisihan antara keduanya.
“Awalnya cekcok terjadi di dalam toko. Terlapor sempat menampar dan mendorong klien kami. Ketika di luar toko, ia bahkan mencekam kedua tangan klien kami untuk merebut kunci toko dan menendangnya,” jelas Rozi.
Insiden tersebut terekam dalam video yang telah diserahkan kepada penyidik.
“Pemicu utama perselisihan adalah adanya pihak ketiga. Klien kami meminta kejelasan dari terlapor, apakah akan memilih istri sirinya atau tetap bersama klien kami. Namun, terlapor menolak berpisah,” tuturnya.
Wiwin menambahkan, bahwa selama ini suaminya tinggal bersama istri sirinya yang sudah memiliki anak berusia 1 tahun. Ketika kejadian berlangsung, YI datang ke toko sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saya minta pisah, tapi dia tidak mau. Saya tanya, pilih saya atau istri sirinya. Dia tetap bersikeras ingin mempertahankan kami berdua. Ketika dia datang mengambil kunci toko, saya menolak menyerahkannya di tempat umum karena malu, tapi dia tetap memaksa,” ungkap Wiwin. (Iwan)