Kuasa Hukum Korban ‘Cabul’ Desak Kasusnya Dilakukan Secara Totalitas

362
Kuasa hukum korban.

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Terjadinya aksi asusila atau cabul yang dialami dua orang santri Ponpes Yasinda yang berada di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan kini menjadi perhatian khusus berbagai pihak.

Terlebih pelaku AM (38) yang merupakan salah satu oknum guru ekstrakurikuler di ponpes itu, yang notabene seharusnya jadi pengayom, tetapi justru malah berperilaku bejat hingga menyebabkan trauma mendalam bagi korban yang tak lain anak didiknya tersebut.

Atas kejadian ini, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi rekannya Miftahul Huda SH selaku kuasa hukum korban B (14), selain mengucapkan terima kasih kepada Polres OKI yang telah berhasil menangkap pelaku, juga mendesak agar penyidikannya dilakukan secara seksama.

“Kita dampingi keluarga korban BM yang hari ini dipanggil Unit PPA Polres OKI dan pihak Kemensos RI, dalam rangka agar proses hukum dapat berjalan lancar dan berharap pelaku dijerat dengan hukuman yang semestinya,” kata Aziz dari Advocate and Legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm ini, Senin (22/5/2023).

Kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan APH yang lain, termasuk Kejaksaan, terutama jika sidang agar hakim bisa mengadili dengan sebaik-baiknya. Ini termasuk ekstra, karena dilakukan tenaga pendidik. Jadi pada UU perlindungan anak diatur ada pemberatan dari pidana yang ditetapkan.

“Tenaga pendidik yang seharusnya mampu menjaga nama baik dan anak didik dalam hal ini santrinya, ini justru tidak bisa menjadi pedoman atau contoh yang baik, dan juga seharusnya jadi pelindung, malah melukai dan menciderai,” tandas dia.

Berdasarkan informasi dari keluarga dan masyarakat yang ada, bahwa korban bukan saja dari kliennya.

Untuk sementara ada dua orang korban, lanjut dia, sebab menurut cerita dari teman korban, bahwa ada korban yang lain juga, oleh karena itu pihak kepolisian tidak berhenti disitu saja.

“Maka dari itu, kita akan gandeng pihak KPAI, minta juga dinas untuk usut tuntas agar benar – benar selesai, karena korban – korban ini perlu diselamatkan, kalau tidak diselamatkan timbul penyakit dan pasti mengganggu masa depannya,” ujar dia.

Oleh sebab itu ia berharap kepada kepolisian benar – benar totalitas dalam melakukan proses penyidikan atas kasus ini. Pihaknya juga akan menyurati Kapolda dan Kapolri untuk mengantensi khusus atas penyelesaian kasus ini, melalui Kapolres dan unit PPA-nya sampai benar – benar selesai.

“Kami dari Kantor Advocate and Legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm membuka posko pengaduan di Desa SP Padang OKI dan Palembang di Tegal Binangun. Posko pengaduan atas korban – korban lainnya. Sebab bila ini sudah terjadi sejak lama berarti ada pembiaran dan bila banyak korbannya ini bahaya,” tandas dia.

Pihak Kemensos RI.

Sementara itu, Umar Khairudin selaku pekerja sosial dari Kemensos RI saat dijumpai di Mapolres OKI mengatakan, sejak tanggal 19 Mei 2023, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari media tentang peristiwa menimpa anak berinisial B, warga Lempuing yang mengalami tindak kekerasan seksual.

“Berita itu memang diterima langsung oleh Ibu Menteri Sosial, sehingga beliau lalu menugaskan kita, dalam hal ini kami bertiga untuk melakukan pendampingan sosial bagi keluarga, khususnya korban, mendapatkan layanan asistensi rehabilitasi sosial dari program Kementerian Sosial RI,” kata dia.

Lanjut dia, kemarin pihaknya sudah melakukan silaturahmi datangi ke rumah korban serta memberikan layanan psikososial.

“Terhadap korban dan keluarga, diawal kita mencoba menjalin hubungan baik, dimana saat kedatangan kita ada sedikit dukungan materi, sebagai tali kasih dari ibu Menteri Sosial,” jelas dia.

“Walau sebenarnya keluarga tergolong cukup mampu, namun ini adalah bentuk perhatian dari Kementerian Sosial, kita datang ke sana, juga membawa psikolog dan lakukan observasi terhadap keluarga, terutama ibu korban, atas kejadian ini sangat histeris dan terpukul juga kecewa,” tandasnya lagi.

“Karena Ini merupakan peristiwa sangat menyakitkan bagi korban dan keluarga. Oleh karena itu, pihak Kemensos RI minimal bisa mendampingi korban dan keluarga agar kuat menghadapi proses – proses hukum yang berjalan, maka itu kami menawarkan layanan asistensi rehabilitasi sosial, “pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda