Kredit Usaha Rakyat BSB Tumbuh 233% Tahun Ini

472

PALEMBANG, BERITAANDA – Bank Sumsel Babel (BSB) menargetkan tahun ini bisa menyalurkan Rp300 miliar Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah kerjanya, Sumsel dan Bangka Belitung.

Faisol Sinin selaku Sekretaris Perusahaan BSB mengatakan, tahun 2019 KUR Bank Sumsel Babel tumbuh 233% atau Rp300 miliar dibanding tahun 2018 Rp 97 miliar. KUR Rp300 miliar bakal dialokasikan untuk KUR kecil Rp230 miliar dan KUR mikro Rp70 miliar pada sektor pembiayaan sektor produktif pertanian, perikanan, kelautan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi. Sektor usaha mikro akan mendapat porsi 30% dari total semua porsi yang bakal disalurkan.

Porsi penyaluran KUR akan disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah. Misalnya saja di kawasan OKU yang terkenal dengan hasil pertaniannya, maka sektor pembiayaan pertanian juga perkebunan yang akan banyak dibiayai.

“Seperti di Palembang, sektor perdagangan dan jasa maka wilayah Palembang KUR yang paling banyak mendapat porsi pembiayaan adalah sektor perdagangan. Target tahun ini memang lebih besar agar bisa membantu meningkatkan perekonomian Sumsel dengan membantu lebih banyak masyarakat membuka peluang usaha,” ujar Sekretaris Perusahaan BSB itu, Selasa (5/2/2019).

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan KUR sebagai modal usaha atau modal kerja bisa harus memenuhi ketentuan berikut.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Ketentuan :

  • Plafond Rp20 juta sampai Rp500 juta.
  • Suku bunga 7% pertahun.
  • Jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun kredit investasi maksimal 5 tahun.

Syarat : 

  • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan atau sedang tidak menerima kredit program dari pemerintah.
  • KTP dan KK.
  • Calon debitur individu (perorangan/badan/hukum), kelompok koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak.
  • Lama usaha minimal 1 tahun.
  • Perizinan sampai Rp100 juta : SIUP, TDP dan SITU atau surat keterangan usaha dari lurah/kepala desa.
  • Rp100 juta : minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kelompok: surat pengukuhan dari instansi terkait atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan atau akte notaris.
  • Koperasi/badan usaha lain: sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi kantor Bank Sumsel Babel terdekat. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda