KPU Sekadau Tetapkan DPTb Pasca Putusan MK

219

SEKADAU-KALBAR, BERINTAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Kamis (11/4/2019) sore, kembali menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTb). Hal ini dilatar belakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan KPU untuk melakukan perbaikan data pemilih.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban S.Pd menjelaskan bahwa sebelumya kami telah menetapkan DPTb perbaikan tahap ketiga.

“Berdasarkan undang-undang pemilu, penetapan DPTb dilaksanakan 30 hari jelang pemilu. Namun bagi orang dengan perlakuan khusus masih mendapatkan kesempatan untuk terdaftar sebagai pemilih dalam penetapan putusan MK,” papar Saban.

Adapun mereka yang diakomodir hak pilihnya dalam pleno seperti orang dalam kondisi bencana alam,  dalam tahanan dan petugas melakukan pekerjaan pada hari pemilihan serta yang sakit.

Saban mengakui, semula bagi pemilih khusus (DPK) tidak ada peleno, namun tanggal 10 April KPU RI mengeluarkan surat edaran kepada seluruh KPU di provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan penetapan dalam pleno, sehingga penetapan dilaksanakan hari ini.

Adapun hasil akhir dari penetapan dalam pleno rekapitulasi KPU Sekadau antara lain, pemilih masuk di 6 desa dan 6 TPS, dengan kategori 9 pemilih laki-laki dan 1 pemilih perempuan, sehingga berjumlah 10 pemilih masuk pasca putusan MK. Sedangkan pemilih keluar terdapat di 11 desa, 13 TPS, dengan kategori 11 pemilih laki-laki dan 10 pemilih perempuan, dengan jumlah total pemilih keluar pasca putusan MK sebanyak 21 jiwa pemilih.

Pleno rekapitulasi ini dihadiri sejumlah perwakilan forkompinda, parpol, dan tim pemenangan capres-cawapres. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda