KPU Sekadau Buka Penerimaan Berkas Persyaratan Calon Perseorangan

168
Ketua KPU Sekadau dalam pembukaan penerimaan sarat bakal calon (balon) perseorangan Pilkada Sekadau 2020. (BERITAANDA)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau hari ini, Rabu (19/2/2020), membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan perseorangan pasangan calon bupati – wakil bupati yang akan berlangsung selama 5 hari.

“Pembukaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dibuka dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2020,” ujar Ketua KPU Sekadau Drianus Saban.

Syarat yang diserahkan pasangan calon perseorangan ke KPU selanjutnya akan dicek. Pasangan bakal calon bupati – wakil bupati jalur perseorangan baru dapat mendaftar sebagai peserta pilkada jika hasil  pengecekan dan verifikasi tim KPU menyatakan syarat dukungan telah mencukupi dan sesuai persyaratan.

“Jadi syaratnya dulu dilengkapi, baru pasangan bakal calon bisa mendaftar sebagai calon,” tukas Saban.

Sementara Komisioner Bidang Teknis, Heriyadi A memaparkan, bahwa KPU membuka penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan sampai dengan 23 Februari 2020. Meski demikian, untuk jam penyerahan di tanggal 19 sampai dengan 22 Februari, KPU melayani dari pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib.

“Pada hari terakhir tanggal 23 Februari 2020, pelayanan dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 00.00 Wib tengah malam,” jelas Heriyadi.

“Syarat dukungan calon perseorangan sebesar 10 persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya, yakni sebanyak 15.229 berkas dukungan,” pungkas dia. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda