PADANGSIDIMPUAN, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan Letnan-Levi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung Adam Malik pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) terpilih ini didasarkan pada Keputusan KPU Padangsidimpuan Nomor 829/2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
“Berdasarkan keputusan ini, KPU Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Letnan dan Levi, sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025-2030,” ujar Tagor.
Tagor menambahkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pasangan Letnan-Levi berhasil meraih 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah.
Wali Kota terpilih, Letnan Dalimunthe, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. Ucapan khusus juga ia sampaikan kepada para pendukung dan simpatisan yang telah berjuang bersama.
“Kami berharap koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Kota Padangsidimpuan yang lebih baik ke depan,” ungkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, mengucapkan selamat kepada pasangan Letnan-Levi atas keberhasilan mereka dalam Pilkada 2024.
“Saya berharap tidak ada lagi perbedaan antara 01, 02, dan 03. Mari kita bersama-sama memajukan Kota Padangsidimpuan,” harap Tumanggor. [Anwar]