KPU Beltim Adakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemilih Tambahan

252

BELTIM-BABEL, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum Belitung Timur (KPU Beltim) selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tingkat kabupaten/kota, bertempat di Hotel Guest Manggar, Ahad (17/2/2019).

Acara diawali pembukaan oleh Ketua KPU Belitung Timur Rizal ST. Kemudian pembacaan berita acara rekapitulasi DPTb dari tiap-tiap kecamatan. Dilanjutkan dengan acara dialog dan tanya jawab masukan bersama audiens yang ikut hadir di acara tersebut.

Dalam keterangan persnya, Rizky Rinaldi selaku perencanaan data dan informasi menerangkan, terkait pemilih yang pindah daerah untuk segera mendaftarkan dirinya ke PPS atau ke KPU terdekat.

“Bagi pemilih yang pindah dari daerah lain, atau juga pindah kecamatan dan juga pindah desa, untuk segera mendaftarkan dirinya ke PPS ataupun ke KPU, agar proses administrasinya berjalan dengan baik, 30 hari sebelum hari H,” ujar Rizky.

Rizky kembali menjelaskan, untuk tahapan kedua DPTb sesuai jadwal, yang menetapkan KPU RI pada tanggal 17 Maret 2019.

“Ini terkait dengan surat suara tambahan yang 2% dari pemilih tetap berdasarkan PKPU RI No 37 join 11, itu sebanyak 300 per TPS yang bisa disebar pada tiap-tiap TPS,” jelas dia.

Rizky menambahkan, untuk tahapan daftar pemilih pertama, pihaknya sudah menyurati kepada stakeholder, termasuk perusahaan swasta yang mempunyai tenaga kerja untuk segera mendaftarkan.

“Kami (KPUD) sudah minta kepada perusahaan untuk kirim data pekerjanya yang memasuki usia pemilih, dan mereka kooperatif,” ungkap Rizky mengakhiri. (Helmi M Fadhil)

Bagaimana Menurut Anda