Konflik Lahan di Muara Burnai 1 OKI, Kedua Belah Pihak Saling Lapor

1003

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Saling klaim atas kepemilikan lahan seluas 10 hektare berisi kebun sawit yang berlokasi di wilayah Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus bergulir. Seperti yang terjadi hari ini, Selasa (19/11/2024) siang.

Nyaris bersitegang dan adu otot, jika saja salah satu pihak tak menghindar. Kondisi ini ditemui BERITAANDA saat berada di lokasi lahan kebun sawit yang menjadi sengketa antara Septian CS dan Arsyad CS, kedua belah pihak yang berseteru.

Ditemui di lokasi, Septian, pria yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik ayahnya, mengaku merasa dirugikan lantaran Arsyad CS telah memanen buah sawit di lahan yang saat ini proses penyelesaian sengketa masih berlangsung di pihak kepolisian.

“Lahan 10 hektare ini ayah beli tahun 2011, dari HN, bukti kepemilikan SPH, namun atas nama BD. Sejak dibeli, kita sudah seringkali memanen, setiap 14 hari sekali. Dan sejak dibeli 2011 silam, baru pada tahun 2023 lalu Arsyad CS mengklaim bahwa lahan ini milik mereka,” ujarnya.

Sejak itu, pihak Arsyad telah melaporkan kami ke kepolisian, namun sepertinya diabaikan. Katanya lagi, dan karena pihak Arsyad pada Oktober 2024 lalu mulai memanen sawit, maka sekitar 2 pekan lalu kami laporkan ke Polda Sumsel atas kasus 363 KUHP.

“Masalah ini sebelumnya telah dimediasi Polsek Lempuing Jaya. Dan kesepakatannya selama proses sengketa, kedua belah pihak tidak boleh memanen buah sawit, rupanya mereka langgar, maka itu kami lapor ke Polda Sumsel,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, sepeninggal Septian, yang memilih pergi dari lokasi untuk menghindari keributan. Saat dikonfirmasi, Arsyad CS juga mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dengan bukti kepemilikan 5 sertifikat dan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).

Yosef Arnoli SH selaku kuasa hukum dari Isran SIP MM (pemegang hak atas lahan atau tanah tersebut) mengatakan, bukti kepemilikan ada 5 sertifikat dengan total luas 9 hektare. Jadi ini adalah tanah yang sudah bersertifikat.

“Beberapa waktu lalu, korban dalam hal ini Isran CS, sudah diperiksa oleh kepolisian untuk keterangan tambahan. Karena dulu polisinya lambat, sehingga perkembangan kasusnya sangat lambat sekali,” ujarnya.

Foto : Arsyad didampingi Yosef Arnoli SH dan rekan, kuasa hukum dari Isran.

Kemudian, pada bulan April 2023, kami melaporkan Septian atas kasus 363 KUHP ke Polda Sumsel di Palembang. Jelasnya, setelah berbagai proses akhirnya berkas perkara itu ada di Polsek Lempuing Jaya, dan kami berharap penyelesaiannya cepat.

“Sebab ini 363, bukan perkara korupsi atau lainnya. Kami punya alasan, dasar batang ini kami terima penyerahan dari perusahaan, dan dasar atas tanah yakni sertifikat. Jadi sudah saya bilang ke Bapak Septian, silahkan gugat kami dipengadilan,” tegasnya.

Atau jika Septian merasa memiliki buat surat pernyataan, maka akan kami gugat secara perdata. Lanjutnya, tapi dalam hal ini, kasus 363 KUHP yang kita laporkan, sampai hari ini (18 November 2024) belum selesai, masih dalam proses penyelidikan.

“Apalagi Pak Kapolsek Lempuing Jaya dan Kanitnya adalah personel baru ditugaskan, kami hormati itu. Mengapa Pak Arsyad ada hak panen disini, karena ini pendelegasian dari pemilik, dalam artian tanah bersertifikat didelegasikan untuk hak panen, jadi bukan praktek ilegal,” tandasnya.

“Harap semua pihak, kami korban dan kuasa hukum, menghormati hukum, hendaknya juga terlapor. Namun perlu kami tegaskan, dalam hal ini Polda Sumsel, Polres OKI dan Polsek Lempuing Jaya lambat menangani ini, status kasus tidak jelas, masih penyelidikan hampir 1 tahun,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda