Komplotan Perampok Bersenjata di Rumah Tauke Minyak Ditangkap, 4 Orang Masih DPO

75

PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus empat dari delapan pelaku perampokan bersenjata di rumah seorang tauke minyak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/2/2025), setelah aksi perampokan terjadi pada Jumat (7/2/2025) pagi.

Keempat pelaku yang telah ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) asal Jambi, serta Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), yang semuanya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Modus Operandi dan Aksi Perampokan

Para pelaku yang berjumlah sekitar delapan hingga sepuluh orang mendatangi rumah korban, Maspar, dengan menggunakan empat sepeda motor. Mereka berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban sebelum akhirnya merangsek masuk dan menodongkan senjata api rakitan ke istri dan anak Maspar. Saat itu, Maspar tidak berada di rumah karena menghadiri acara sedekah ruwahan.

“Para pelaku langsung mengancam istri dan anak korban menggunakan senjata api. Sementara beberapa pelaku lainnya menggeledah rumah dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 400 juta serta emas 50 suku yang disimpan dalam brankas,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (25/2/2025).

“Untuk total kerugian akibat aksi perampokan ini diperkirakan mencapai Rp 800 juta,” tambah dia lagi.

Pengejaran dan Penangkapan Pelaku

Sementara itu, Tim gabungan dari Subdit III Jatanras, Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa berhasil menangkap empat pelaku dibeberapa lokasi di Kabupaten Muba.

“Empat pelaku lainnya masih buron, tetapi identitas mereka sudah kami kantongi, dan kami terus melakukan pengejaran,” tambah Anwar.

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku yang ditangkap ternyata juga memiliki catatan kriminal di Jambi dan Sumatera Barat dalam kasus serupa.

Salah satu pelaku, Malik, diketahui bukan eksekutor utama, melainkan orang yang menyewakan atau meminjamkan senjata api kepada kelompok perampok tersebut.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga pucuk senjata api rakitan, satu bilah sajam, beberapa unit sepeda motor, handphone, serta sisa uang hasil perampokan sebesar Rp 1.465.000.

“Setiap pelaku mendapat bagian sekitar Rp 30 juta, tetapi uang yang berhasil kami sita hanya tersisa Rp 1.465.000. Sementara emas 50 suku yang mereka rampas sudah dijual oleh pelaku yang masih buron,” jelas Anwar.

Menurut penyelidikan, para pelaku telah mengamati rumah korban sebelum beraksi. Mereka memantau aktivitas korban, menghitung jumlah orang di dalam rumah, serta menilai potensi barang berharga yang bisa dijarah. Para pelaku juga memiliki tugas masing-masing saat melakukan perampokan, mulai dari menggeledah, membuka laci, hingga memasuki kamar untuk mencari harta benda.

Lanjut dia, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya laporan polisi (LP) atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan kelompok ini. Penyidikan juga terus dikembangkan melalui koordinasi dengan Polda Jambi dan Polda lainnya.

“Bagi para DPO, kami imbau untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar mereka dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Anwar.

Saat ini, keempat pelaku yang telah ditangkap ditahan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan hingga seluruh komplotan ini berhasil dibekuk. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda