YOGYAKARTA, BERITAANDA – Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) bisa terindikasi melanggar hak azasi manusia (HAM). Demikian ungkap Ketua Komisi HAM Damanik saat menerima pengaduan dari Forum Ex Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta, Rabu (15/9).
Dalam aduan yang dilakukan secara daring tersebut, Damanik menegaskan apabila kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power, maka jelas melanggar HAM.
Pegawai P3K UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM menyusul keluarnya perjanjian kerja yang merugikan pegawai. “Dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S-3 para dosen juga tidak diakui,” ungkap Ketua Forum pegawai eks PTY Arif Riyanto.
Akibatnya ratusan dosen dan pegawai eks PTY tidak menandatangi perjanjian kerja PPPK yang dilakukan pada Senin (13/9).
Arif menambahkan, apabila perjanjian kerja tersebut ditandatangani, yang dirugikan selain dosen dan tendik juga institusi UPN ‘Veteran’ Yogyakarta sendiri, karena kualifikasi dosen menjadi sangat rendah. Para dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di program studi magister dan doktoral.
“Kami tidak menolak tanda tangan. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” tambah Dyah Sugandini, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB).
Lebih Jauh Damanik mengatakan, seharusnya peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri bagi UPN ‘Veteran’ Yogyakarta menjadi berkah bagi semua civitas akademika di dalam kampus.
“Peningkatan status ini seharusnya membawa peningkatan pula pada jaminan kerja bagi dosen dan tendik, bukan malah sebaliknya merugikan. Presiden seharusnya bisa menggunakan hak diskresinya untuk mengangkat semua pegawai di PTNB untuk menjadi PNS,” tegas Damanik.
Mengenai pengaduan dari ratusan dosen dan tendik ini, Damanik berjanji untuk menindaklanjutinya dengan dua langkah. Langkah pertama adalah penyelidikan dan pemantauan.
Melalui langkah ini Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan. “Semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan Komnas HAM. Dari penyeledikan ini kemudian akan dikeluarkan rekomendasi oleh Komnas HAM,” ungkapnya.
Langkah kedua adalah mediasi. Dalam langkah ini Komnas HAM akan bertindak sebagai mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa. “Dalam langkah ini, semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Ex Pegawai Yayasan, Agus Salim mengatakan, pihaknya mengadu ke Komnas HAM setelah beberapa upaya yang dilakukan belum menghasilkan solusi yang konkret dan berkeadilan.
Lebih jauh Agus juga menjelaskan bahwa upaya untuk memperbaiki kontrak kerja PPPK saat ini juga sedang dilakukan oleh rektor UPN ‘Veteran’ Yogyakarta dengan Kemendikbud Ristek.
“Upaya tersebut untuk sementara belum membuahkan hasil. Rekomendasi dari Komnas HAM nantinya diharapkan dapat mempercepat upaya penyelesaian yang dilakukan,” pungkas dia. [Iwan]