Kodim 0402/OKI Terima Spanduk Imbauan Karhutla

21

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sedikitnya 200 lembar bantuan banner berisikan imbauan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), diterima pihak Kodim 0402/OKI-OI, Senin (16/10/2023).

Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf. Irsyad Mahdi Pane mengucapkan terimakasih atas bantuan banner yang diserahkan langsung oleh Pemkab melalui Dinas Kominfo OKI.

“Rencananya spanduk tersebut akan didistribusikan dan akan dipasang di setiap posko karhutla dan titik rawan terjadi kebakaran,” kata Irsyad, sapaan akrab Dandim OKI tersebut.

Irsyad juga berharap, dengan diberikannya bantuan banner ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten OKI-OI.

“Semoga dengan adanya spanduk yang berisikan imbauan ini, akan dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak membakar lahan. Apabila masyarakat melihat kebakaran hutan, kebun, dan lahan segera laporkan kepada Koramil, Polsek, camat atau kades setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Dandim mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok disembarang tempat yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan kebun.

“Tentu kami berharap masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan kebun dan lahan, mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering, sehingga rawan terjadinya kebakaran,” harapnya.

Masih kata dia, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga akhir November 2023.

“Kami ingatkan untuk semua warga OKI untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena, prediksi musim kemarau tahun ini cukup panjang dan kering sampai dengan bulan November 2023,” bebernya.

Pun demikian, Irsyad pun menegaskan kepada masyarakat tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Pelaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda