OGAN ILIR, BERITAANDA – Aidil Fitri atau AF yang disebut telah menjual lahan milik Syarifudin, warga Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, membantah keras kalau dia telah melakukan hal demikian.
Hal ini ia sampaikan saat BERITAANDA mengkonfirmasinya pada Sabtu (27/5/2023) sore.
AF menjelaskan bahwa apa yang disangkakan Syarifudin seperti dalam pemberitaan yang telah dirilis media ini sebelumnya adalah tidak benar.
Lewat percakapan panggilan WhatsApp, AF menerangkan bahwa yang dilakukan dalam proses jual beli tanah itu sudah sesuai prosedur.
“Di Februari 2018, saya dipanggil oleh Pak Herman (almarhum), kala itu beliau sebagai Sekda Ogan Ilir. Yang bersangkutan minta dicarikan tanah seluas 10 hektare untuk kebun percontohan, namun saya menyanggupi hanya 5 hektare,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa dirinya saat itu menjabat Kades Burai.
Masih lanjut Aidil, oleh tim yang dibentuk Pemkab OI, akhirnya dilakukan pengecekan lokasi tanah. Kemudian dilakukan tawar menawar. Setelah prosesnya sudah lengkap, lalu dicairkan melalui Bank Sumsel Babel (BSB), dimana sebelumnya harus disetujui dulu oleh Bupati OI saat itu.
“Dalam proses tersebut lengkap, ada Kades, Camat, DLH, Pertanahan, ada Sekda, ada Asisten 1, keuangan, BPKAD, setelah disetujui Bupati dicairkanlah oleh BSB ke rekening masing-masing pemilik tanah, termasuk Pak Syarifudin,” imbuhnya.
Kembali sambungnya, karena ini berurusan dengan negara, tentunya prosesnya harus melalui aturan, tidak sembarangan. Proses penjualan tanah sendiri, tuturnya, terjadi di tahun 2018, sedangkan dari Syarifudin itu pada tahun 2019.
“Kalau tidak salah proses pencairan di bulan Maret atau April. Perlu diketahui, kades yang menjabat sekarang itu tidak tahu dengan proses tersebut, yang tahu adalah Kades Feri,” ungkap dia lagi.
Jadi tuduhan atau sangkaan seperti yang termuat dalam pemberitaan, tambahnya, perihal penjualan tanah milik Syarifudin adalah tidak benar dan mustahil. Karena uang hasil penjualan tanah masuk ke rekening masing-masing.
“Yang jadi pertanyaannya, Pak SY menguasakan kepada siapa, dan buat surat dengan siapa, saya tidak pernah ada urusan dengan hal itu. Saya ini tinggal di Palembang, jadi tidak ada urusan tanah di Burai tersebut, saya menolak tegas jika disebut menjual tanah milik SY. Saya malah senang jika ini masuk ranah hukum agar bisa diketahui siapa yang benar atau salah, sehingga hal ini bisa terang benderang,” ujarnya lagi.
BACA JUGA : Tanahnya Dijual Sepihak, Warga Burai Ini Minta Haknya Dikembalikan
Namun diluar persoalan itu, AF kembali mengungkapkan bahwa hal ini kental bernuansa politik, mengingat dirinya sedang menjabat Ketua DPC Berkarya Ogan Ilir dan sedang dalam proses mengupayakan agar terjadi pergantian antar waktu terhadap seseorang dewan.
“Ada yang mau diganti oleh saya (PAW). Insya Allah kalau tidak ada halangan tanggal 13 Juni ini ada putusan pengadilan Jakarta Selatan. Alhamdulillah, lawan kita tidak pakai pengacara, sementara saya didampingi lengkap dari DPP, DPW dan DPD, jelas permasalahan ini bukan soal pencurian atau masalah tanah itu saja, tapi ada nuansa politik,” ucapnya lagi.
Soal dugaan tanda tangan palsu, AF kembali menerangkan panjang lebar kalau pada tahun 1999, dia membeli tanah milik Yakupli dan Usman. Surat jual beli itu yang membeli adalah adik pamannya bernama Nazarudin. Dia mengaku kala itu berstatus pembeli, bukan kepala desa, karena pada saat itu kadesnya adalah almarhum Abunyamin.
“Jadi mustahil saya memalsukan tanda tangan saksi dari Nurul Yamin yang saat itu diketahui sebagai kadus. Dan saya telah bilang dengan Pak Nurul Yamin, bahwa saya bisa laporkan balik, karena yang berpeluang memalsukan tanda tangan itu bisa kades atau kadus, masak saya selaku pembeli memalsukan tanda tangan,” tukas dia. (Adie)