



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dalam rangka memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy), maka diperlukan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat.
Penukaran I-Jang Rupiah adalah kegiatan penerimaan uang rupiah dari masyarakat dan memberikan penggantian berupa uang rupiah yang meliputi kegiatan penukaran, sebagai berikut:
- I-Jang Rupiah yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan Iainnya.
- I-Jang Rupiah lusuh, I-Jang Rupiah cacat, uang rupiah rusak, dan/atau I-Jang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yang diberikan penggantian sepanjang memenuhi persyaratan.
- Sesuai dengan UU No. 7 tahun 201 1 tentang mata uang Pasal 22 Ayat (4), bahwa penukaran rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak Iain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Layanan Penukaran I-Jang Rupiah dilaksanakan sebagai upaya dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung bekerja sama dengan perbankan se-Provinsi Lampung berkomitmen dan bersinergi untuk menyediakan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat yang ditandai dengan kegiatan pada pagi hari ini, yaitu kick off layanan penukaran uang rupiah, kerjasama antara Bank Indonesia dengan perbankan Provinsi Lampung yang dilaksanakan di kantor pusat Bank Lampung , di Telukbetung, Senin (1/4/2019).
“Kerjasama layanan penukaran I-Jang Rupiah ini berlaku efektif per tanggal 1 April 2019 sebagai upaya untuk menyegarkan kembali kepada masyarakat terkait peran perbankan dalam hal penyediaan layanan penukaran uang rupiah,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung Budiharto Setyawan melalui siaran persnya, Senin (1/4/2019).
Selain itu, kata dia, kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang HBKN Idul Fitri untuk menjamin ketersediaan dan kecukupan atas kebutuhan I-Jang Rupiah yang biasanya meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung.
Penukaran dapat dilakukan tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang akan menukarkan I-Jang Rupiah kepada Bank Indonesia atau perbankan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar.
Untuk penukaran uang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan/atau uang rupiah rusak, kata dia, Bank Indonesia dan perbankan akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
“Layanan penukaran uang rupiah yang kerusakannya minor dapat dilakukan di perbankan, sedangkan untuk kerusakan mayor dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 Wib,” jelas dia.
Penggantian uang rupiah rusak dapat diberikan sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia dapat memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri (Jang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.
- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri.