



KERINCI, BERITAANDA – Polemik dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Kerinci terus bergulir.
Pemberitaan mengenai hal ini sebelumnya diangkat oleh anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi kepada media yang memberitakan, kepala sekolah tersebut justru diduga menyewa pengacara untuk melaporkan salah satu media online di Kerinci-Sungai Penuh.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum IWO Indonesia Kerinci-Sungai Penuh, Doni Efendi, menyayangkan langkah yang diambil oleh oknum Kepala Sekolah SMAN 13 Kerinci, Pirmansyah. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi kritik serta kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pers.
Doni menilai bahwa seharusnya Pirmansyah menggunakan hak jawab atau hak koreksi kepada media yang telah memberitakan dugaan tersebut, bukan justru mencari perlindungan dengan memberikan klarifikasi ke media lain yang tidak tergabung dalam IWO Indonesia.
“Sikap seperti ini justru menimbulkan tanda tanya. Mengapa tidak langsung memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media yang memberitakan?. Ini bisa dianggap sebagai bentuk pengalihan isu,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa media yang tergabung dalam IWO Indonesia memberitakan dugaan ancaman yang dilakukan oleh Pirmansyah terhadap seorang wartawan. Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Pirmansyah disebut-sebut mengancam akan melaporkan jurnalis yang mengangkat isu ini.
Doni menegaskan bahwa sebagai seorang pendidik dan pejabat publik, Pirmansyah seharusnya memahami aturan dalam dunia jurnalistik serta menghormati kebebasan pers. Ia menekankan bahwa pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan hak jawabnya.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya diselesaikan dengan cara yang benar, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi. Pers tidak bekerja atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Doni juga menilai tindakan Pirmansyah yang justru mencari perlindungan ke media lain sebagai bentuk sikap yang tidak profesional.
“Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menyikapi kritik. Jika merasa ada pemberitaan yang kurang tepat, hadapi dengan elegan. Jangan justru mencari media lain untuk mencari pembenaran. Ini menunjukkan sikap yang tidak dewasa dalam menyikapi kritik atau masukan,” tegasnya.
Doni menegaskan bahwa IWO Indonesia selalu berpegang teguh pada prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin menggunakan hak jawabnya.
“Kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk klarifikasi. Namun, jangan sampai ada upaya menekan atau mengintimidasi jurnalis hanya karena tidak suka dengan pemberitaan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap wartawan dapat berkonsekuensi hukum, mengingat pers memiliki perlindungan berdasarkan undang-undang.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya membungkam kebebasan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menyenangkan pihak tertentu. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme yang telah diatur, bukan dengan ancaman atau mencari celah untuk menghindar dari fakta,” tutup Doni Efendi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum Kepala SMAN 13 Kerinci terkait pernyataan Ketua IWO Indonesia ini. (Tim)