OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sepak terjang Iqbal (20) yang sangat meresahkan warga Desa Talang Cempedak Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lantaran kerap melakukan aksi pencurian, kini akhirnya kandas di tangan polisi, Jumat (28/7/2023).
Pria kelahiran Desa Lubuk Ketepeng Jejawi OKI yang tinggal di Talang Cempedak ini ditangkap sekira pukul 22.00 WIB, oleh Tim Macan Komering Polsek Jejawi pimpinan Kapolsek IPTU Yusri SH bersama Ps. Kanit Reskrim MH. Thamrin.
“Pelaku ini sudah sangat meresahkan, karena kerap melakukan pencurian. Terakhir beraksi pada Kamis (27/7/2023) silam sekira pukul 19.00 WIB di Dusun III Desa Talang Cempedak Jejawi,” kata Kapolsek, Senin (7/8/2023).
Kala itu, pelaku mencuri di rumah korban Dono (30). Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak dinding rumah korban dengan menjebol kalsibot, lalu masuk melalui lobang yang sudah dijebolnya.
“Setelah itu, pelaku mengambil 1 buah tas warna coklat yang tergantung di dinding rumah berisikan handphone dan dompet, kemudian mengambil uang tunai yang tersimpan dilipatan salah satu celana dalam rumah sebesar Rp 670 ribu,” jelas dia.
Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam rumah korban melalui pintu belakang sambil membawa barang hasil curian. Lanjut dia, kemudian berjalan menjauhi rumah korban, lalu memeriksa isi tas yang ia ambil tersebut.
“Dan di dalam tas tersebut pelaku mendapatkan 1 handphone milik korban, kemudian handphone tersangka ambil, sedangkan tas dan dompetnya ia buang dekat pohon yang tak jauh dari belakang rumah korban,” ungkap dia lagi.
Setelah itu, pelaku langsung berjalan pulang ke rumahnya sambil membawa handphone dan uang hasil curiannya. Esoknya setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Jumat (28/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB, kita mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, bahwa ada seorang diduga pelaku sedang memainkan HP Vivo Y2 milik korban. Karena ciri-ciri khusus HP korban yang hilang sama persis dengan yang sedang dimainkan diduga pelaku di dalam pondok,” terang dia.
Dengan bergerak cepat, pihaknya membawa kotak HP milik korban ke pondok tersebut untuk mengecek serta mencocokkan imei dengan HP tersebut. Sambung dia, ternyata benar HP Vivo Y2 itu pelaku mengakui hasil dari mencuri di dalam rumah korban Dono yang sedang kosong.
“Akhirnya tersangka kita bawa ke Mapolsek Jejawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diamankan berikut barang bukti 1 unit handphone merk Vivo Y2 warna Silver dan 1 buah tas. Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup dia. (Iwan)