![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/Disain-BPKAD-OKI-2024-01.jpg)
![](http://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/04/BPPD-OKI-2024-New.jpg)
![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/DPMPTSP-OKI-2024-01-scaled.jpg)
PALEMBANG, BERITAANDA – Mulai Kamis (9/1/2025) besok, harga LPG 3 Kg di Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengalami kenaikan. Harga LPG subsidi ini naik dari Rp 15.650 menjadi Rp 18.500 per tabung.
Kenaikan harga ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Dengan berlakunya keputusan terbaru ini, SK Gubernur Nomor 821/KPTS/IV/2017 yang diterbitkan tahun 2017 tidak lagi berlaku.
Penyesuaian HET LPG 3 Kg telah disetujui oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi pada 3 Januari 2025, dan akan mulai diimplementasikan esok hari.
“Iya, informasinya memang seperti itu (naik harganya),” kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu (8/1/2025).
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya untuk menyalurkan LPG 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengaturan HET LPG 3 Kg merupakan kewenangan pemerintah daerah di setiap provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG,” jelas Nikho.
Pertamina juga telah menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran dan tepat harga. Untuk mendukung hal ini, sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah terus ditingkatkan agar LPG subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pertamina turut mengajak masyarakat untuk mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat guna dan tidak disalahgunakan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kestabilan pasokan LPG di seluruh wilayah,” tambahnya.
Ketua DPD Hiswana Migas Sumbagsel, Didik Cahyono menjelaskan, bahwa kenaikan harga LPG ini dipengaruhi oleh meningkatnya biaya operasional distribusi gas, termasuk kenaikan upah minimum di Sumatera Selatan.
“Perhitungan harga eceran LPG 3 Kg ini tercantum dalam SK Gubernur, dimana harga jual dari pangkalan ke masyarakat ditetapkan sebesar Rp 18.500 per tabung,” ungkap Didik.
Penyesuaian harga ini telah melalui kajian panjang, baik berupa kajian akademis maupun diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BPS, TPID, Dinas Perdagangan, Dinas ESDM, akademisi, hingga pelaku usaha.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada DPC dan agen terkait penyesuaian HET ini setelah SK ditandatangani,” tutup Didik. (Febri)