Kemampuan Keuangan Pemkab Tapsel Berkurang Drastis, Pegawai Honorer Dibebastugaskan

3288
Komplek perkantoran Pemkab Tapanuli Selatan.

TAPANULI SELATAN, BERITAANDA – Menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan periode 2025-2030, Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, keuangan daerah mengalami pengurangan signifikan akibat kebijakan dari pemerintah pusat.

Dampak dari kebijakan ini menyebabkan ratusan pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat harus dirumahkan. Hal ini sejalan dengan peraturan yang melarang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk menggaji pegawai non-ASN.

Pengamat pemerintahan daerah Tabagsel, Aulia Akbar, pada Rabu (19/2/2025) menyatakan, bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di Pemkab Tapsel, tetapi juga diberbagai provinsi, kabupaten, dan kota diseluruh Indonesia.

Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Menteri Keuangan juga menindaklanjutinya dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.

Sebagai akibat dari Inpres dan KMK tersebut, Pemkab Tapsel mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 113,53 miliar, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 53,77 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 59,75 miliar.

Untuk menyesuaikan dengan pengurangan anggaran, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.12.1/838/2025 pada 11 Februari 2025 yang menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi anggaran. Kebijakan ini mencakup pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% dan peniadaan kegiatan seremonial.

Selanjutnya, Bupati Dolly Pasaribu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2025. Dengan peraturan ini, pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp 1,47 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 1,53 triliun. Hal ini berdampak pada berkurangnya anggaran belanja modal untuk infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi yang hanya tersisa Rp 11 miliar lebih.

Disisi lain, belanja pegawai justru meningkat sekitar Rp 200 miliar menjadi total lebih dari Rp 700 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh bertambahnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam 3 tahun terakhir akibat rekrutmen yang kurang selektif. Anggaran ini belum termasuk gaji tenaga harian lepas (THL) yang masih banyak dilingkungan Pemkab Tapsel.

Terkait dengan penataan pegawai yang berdampak pada pemutusan kontrak pegawai non-ASN, Aulia Akbar menjelaskan bahwa hal ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Dolly Pasaribu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10.6/836/2025 mengenai tindak lanjut penyelesaian penataan pegawai non-ASN dilingkungan Pemkab Tapsel. Surat ini merujuk pada Pasal 66 UU ASN yang mengamanatkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Namun, Aulia Akbar menyayangkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang jelas, masih banyak pimpinan OPD di Pemkab Tapsel yang mengabaikan aturan tersebut.

“Semoga masyarakat dapat memahami kondisi pemerintahan saat ini dan tidak serta-merta menyalahkan pemerintahan daerah yang baru atas permasalahan yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya,” pungkasnya. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda