



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara dari tersangka Ihsan Hamidi, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017/2018.
Penyerahan uang sebesar Rp 278.500.000 tersebut, dilakukan oleh istri tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri OKI, dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (15/5/2025).
Dana tersebut kemudian dititipkan ke rekening resmi Kejaksaan Negeri OKI pada Bank BRI Cabang Kayuagung.
Sebelumnya, tersangka Ihsan Hamidi juga telah menyerahkan uang titipan pengganti sebesar Rp 50.000.000. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah diserahkan oleh tersangka hingga saat ini mencapai Rp 328.500.000.
Penyerahan uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Tindakan tersebut juga dipandang sebagai bentuk itikad baik dan langkah proaktif dalam rangka penyelamatan serta pemulihan keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan, bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini guna menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara,” pungkas dia. (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda
