OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Setelah menelaah kasus tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Budiman (26). Akhirnya terhadap perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerapkan restorative justice.
“Untuk penanganan perkara tersebut, tadi kita laksanakan di rumah restorative justice Kejari OKI, di Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam,” ujar Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, Rabu (3/7/2024).
Diterapkannya restorative justice terhadap perkara yang menjerat tersangka, jelas dia, karena pelapor yang merupakan ibu kandung tersangka sudah memaafkan dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Dengan syarat membuat surat pernyataan yang ditandatangani tersangka dan ibunya, diketahui JPU, penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat,” tegasnya.
Perkara tersebut terjadi berawal pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saat terdakwa Budiman yang masih tinggal bersama orangtuanya yaitu Tutik (ibu) dan Suherman (bapak), pulang ke rumah.
“Setiba di rumah mereka yang berada di Dusun I Kelurahan Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam OKI, tersangka Budiman meminta uang untuk membeli rokok. Karena ibu dan bapaknya tak memberi uang, tersangka marah – marah kepada orang tuanya,” ungkap dia.
Bahkan, kata dia lagi, tersangka mengancam kedua orang tuanya menggunakan 1 bilah parang, sambil membacokkan parangnya ke lantai dan berkata kubunuh kamu. Saat itu, ibu dan bapaknya hanya diam saja, kemudian tidur.
“Lalu pada pagi harinya, Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 07.30 WIB, tersangka Budiman meminta ibunya untuk dibelikan rokok, karena saksi Tutik sedang tidak memiliki uang, pergi ke warung hanya membeli 6 batang rokok untuk tersangka,” terang dia.
Sekira pukul 08.00 WIB, saksi Tutik kembali ke rumahnya dan memberikan 6 batang rokok kepada tersangka Budiman. Lanjut dia, saat itu tersangka Budiman marah-marah kepada ibunya yang hanya membelikan batang rokok sambil berkata, ‘alangke dikitnyo meli rokok’.
“Kemudian tersangka Budiman yang emosi mengambil 1 buah serampang (tombak ikan), hendak menusukan kepada ibunya, sambil berkata ‘ku bunuh kau samo ini nah’. Melihat hal itu, segera dilerai oleh Suherman, bapaknya,” tutur dia.
Lalu tersangka Budiman pergi dari rumah sambil berkata, ‘kagek hari ini nak ku jualke TV dan salon, pergilah dari rumah ini, kagek kau kubunuh’. Sambung dia, akibat perbuatan tersangka, ibunya mengalami trauma dan ketakutan.
“Kemudian, saksi Tutik dan Suherman segera melaporkan perbuatan tersangka Budiman ke Polsek Teluk Gelam. Tujuan tersangka mengancam ibunya menggunakan 1 tombak ikan itu agar diberi sejumlah uang,” pungkas dia. (Iwan)