Kejari OKI Musnahan Barang Bukti yang Sudah Inkracht Tahap I

34

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht) tahap I, Selasa (6/8/2024) pagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti periode Januari – Juli 2024 ini, diselenggarakan di halaman kantor Kejari OKI, yang dipimpin langsung Kajari OKI Hendri Hanafi dan dihadiri oleh Pj. Bupati Asmar Wijaya serta undangan lainnya.

“Tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, dimusnahkan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kajari OKI, Hendri Hanafi.

Untuk narkotika ada 57 berkas perkara, terdiri dari sabu sebanyak 70 bungkus paket kecil dengan berat total 310 gram. Sedangkan ekstasi, kata Hendri, sebanyak 52 butir atau seberat 10 gram, serta ganja sebanyak 40 gram.

“Sementara untuk senjata api ada 4 berkas perkara, dengan jumlah sebanyak 5 pucuk dan 9 butir amunisi aktif, anak peluru 4 butir serta 4 butir selongsong. Senjata tajam 9 berkas perkara, dengan jumlah 14 bilah jenis pisau garpu atau parang. Kemudian untuk pakaian dan lain-lain ada 47 berkas perkara,” tutur Hendri lagi.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, kata dia, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

“Sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menjadi aman, tentram dan kondusif,” tandas Hendri.

Lanjut Hendri, adapun pencapaian PNBP pada bidang barang bukti dan barang rampasan Kejari OKI dari Januari sampai Juli 2024 mencapai Rp.193.249.500. Dan ada juga program gadis manja (pengantaran barang bukti gratis tunggu di rumah saja).

“Untuk pengembalian barang bukti yang diantar melalui program gadis manja tersebut, sampai dengan sekarang sudah 37 kegiatan,” ungkap Hendri.

Berdasarkan data perkara di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari OKI, jelas Hendri, tindak pidana yang paling tinggi terjadi di Kabupaten OKI pada tahun 2024 ini, yakni kasus pencurian sebanyak 110 perkara, narkotika 61 perkara, serta asusila 9 perkara.

“Untuk yang dilakukan atau korbannya anak-anak, pencurian 9 perkara, narkotika 1 perkara dan asusila 1 perkara,” pungkas Hendri. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda