Kejari Bandar Lampung Laksanakan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

321

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), bertempat di aula kantor Kejari Bandar Lampung, Selasa (12/3/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono, SH MH pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi seluruh jajarannya yang dinilai mendukung dalam pembangunan zona intigritas menuju WBK dan WBBM.

“Nantinya ada beberapa elemen yang akan dibangun atau berubah menuju WBK, antara lain di bidang manajemen, pengawasan, dan pelayanan publik,” terang Hentoro.

Menurut dia, sesuai dengan hasil dari rekomendasi rapat kerja nasional (rakernas) Kejaksaan RI tahun 2018, Kejaksaan harus membangun zona integritas menuju wilayah WBK dan WBBN.

“Tahapannya sudah mulai kita canangkan seperti menandatangani pakta integritas, menandatangani komitmen bersama, dan kita juga sudah mulai membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka untuk lebih meningkat pelayanan publik ke masyarakat,” kata dia.

Seluruh pegawai yang telah menandatangani pakta integritas ini, lanjut dia, diharapkan tidak melanggar sesuai dengan tujuan yang telah dicanangkan berdasarkan rakernas.

“Jika ada yang melanggar, maka nantinya akan ada sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan tahapannya melalui bidang pengawasan,” jelasnya lagi.

Dalam rangka membangun zona integritas ini ada enam area yang akan dibangun, diantaranya pembangunan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabililitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan peningkatan pelayanan publik.

Sebelum pencanangan Kejari bersama jajaran telah melaksanakan komitmen bersama, penyusunan renstra, penyusunan rencana kerja, membentuk tim pokja pada masing-masing area perubahan. Dan pada saat ini kita melakukan penandatanganan pakta integritas dan zona integritas. Lewat penandatangan pakta integritas yang disepakati dirinya bersama jajaran menyatakan, turut berpartisipasi dan aktif dalam satuan kerja menjadi satker menuju WBK dan WBBK.

“Tidak akan melakukan praktek KKN, tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada terjadinya KKN, tidak akan memberikan dan atau menerima sesuatu yang berkaitan dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi, akan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktek KKN,” jelasnya.

“Kesimpulan dari pernyataan sikap kami adalah apabila saya bersama jajaran melanggar pakta integritas, kami siap menerima sanksi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen bersama lewat pernyataan sikap ini menjadi modal utama berhasil atau tidaknya pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM,” terangnya.

“Dalam tupoksinya, Kejaksaan tidak hanya pada penuntutan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (korupsi). Keberadaan Kejari diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah dalam pembangunan di berbagai bidang dan memberikan pelayanan hukum yang tanpa tebang pilih kepada masyarakat,” pungkas dia. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda