Kasus Penipuan Jual Beli Emas yang Menjerat Terdakwa Rista Mulai Bergulir di PN Kayuagung

236

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kasus penipuan jual beli emas terhadap 20 perajin emas di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel hingga menyebabkan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar. Perkaranya saat ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (8/8/2024) siang.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistyo, meminta keterangan dari saksi Kafrowi (40), Ardiansyah (38) dan Rusdalima (37), terkait aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Rista Lestari (30) pada Januari 2024 lalu, hingga akhirnya ditangkap polisi di Pasuruan Jawa Timur.

“Terdakwa ini punya toko emas permata di Kecamatan Tanjung Batu. Dia menawarkan apakah mau beli emas, lalu saya memesan emas murni berupa lempengan seberat 200 gram seharga Rp 190 juta dengan dua kali pembayaran,” jelas Kafrowi ke majelis hakim.

Setelah deal, perjanjiannya akan diserahkan terdakwa pada 11 Februari 2024, kurang lebih sepekan usai dibayar. Jelas Kafrowi lagi, lalu pada 27 Januari 2024, melalui rekening BRI adiknya bernama Ardiansyah, mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening milik terdakwa Rista.

“Usai ditransfer, esoknya terdakwa datang ke rumah ingin mengambil sisa pembayaran. Waktu itu, tak diberikan di rumah, tapi saya antarkan ke toko emasnya. Setiba di toko, Rista tidak ada, jadi uang Rp 90 juta, saya serahkan ke suaminya yaitu Qomaruzaman, lalu dia buatkan nota,” terang Kafrowi.

Kemudian pada 30 Januari 2024 di Tanjung Batu, viral kabar bahwa banyak yang tertipu oleh terdakwa.

Lanjut Kafrowi, pada 1 Februari 2024, dirinya mencoba menghubungi. Tapi nomor handphone Rista dan suaminya tidak aktif, toko emas tutup, dan di rumah terdakwa juga tidak ada.

“Ditanya ke keluarganya, mereka mengatakan tidak tahu. Hingga akhirnya ketemu dengan Rista dan Suaminya di ruang Jatanras Polda Sumsel, setelah keduanya ditangkap polisi di Pasuruan, Jawa Timur. Terkait uang saya, hingga saat ini tak ada kejelasan,” tutur Kafrowi.

Di persidangan itu, Kafrowi mengungkapkan bahwa dirinya dan terdakwa telah berbisnis selama 3 tahun, juga telah melakukan transaksi sebanyak 20 kali dan tidak pernah macet. Hanya ini yang pertama kali terjadi, hingga dirinya tertipu Rp 190 juta.

“Telah menjalin bisnis selama 3 tahun, dengan 20 kali transaksi, dengan total pesanan 500 gram dan selama ini aman. Ditipu seperti ini pertama kali terjadi, dan harapannya uang Rp 190 juta milik saya bisa dikembalikan,” tegas dia.

Sementara itu, saksi Ardiansyah (38) yang merupakan adik kandung Kafrowi, saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung Agung Nugroho Suryo Sulistyo, membenarkan bahwa saksi Kafrowi mentransfer uang Rp 100 juta menggunakan rekening BRI miliknya ke rekening terdakwa.

Begitupun saksi Rusdalima (37) yang merupakan istri dari saksi Kafrowi, membenarkan bahwa suaminya ada transaksi dengan terdakwa sebesar Rp 190 juta, ditransfer dan tunai.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, lalu kepada terdakwa Rista yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistyo menanyakan, dan terdakwa Rista mengakui bahwa benar dia telah menerima uang dari saksi sekaligus korban, Kafrowi, sebesar Rp 190 juta. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda