



GUNUNGSITOLI–SUMUT, BERITAANDA – Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di samping Hotel Tinca Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli Sumatera Utara pada 2 Maret 2019 lalu, sudah ditindaklanjuti pihak Polres Nias.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias yang telah memproses laporan Niati Gea alias Ina Hasrat yang beralamat Jalan Beringin Lingkungan V Kelurahan Pasar Lahewa Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara. Ina Hasrat melaporkan IZ alias Ina Simon(40), karena diduga telah menganiaya anaknya di samping Hotel Tinca Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli,” ungkap Praktisi Hukum Martin Surianto Buaya, SH. MH via selular, Jumat (15/3/2019).
Jelasnya, menindaklanjuti laporan Ina Hasrat dengan pengaduan nomor: LP/ 86 / III/ 2019 /NS, Tanggal 02 Maret 2019, pihak Polres Nias telah ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk meminta keterangan korban berinial SW (12) yang masih berstatus pelajar di SMP 3 Kota Gunungsitoli.
“Hari ini pihak Polres Nias juga akan memanggil 2 (dua) orang saksi. Harapan pihak keluarga korban supaya pelaku yang telah menganiaya dan mengancam anaknya dihukum seberat- bertanya,” tegas dia.
Martin menerangkan, kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika korban pulang sekolah pada 2 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib. Sesampainya di Jalan Yos Sudarso depan Hotel Tinca, korban dihadang oleh suami pelaku dengan menggunakan mobil, lalu pelaku memukuli serta memutar lengan kanan korban.
“Berdasarkan keterangan korban, pada waktu terjadi pemukulan, korban ditolong oleh orang yang kebetulan lewat dan mengantarkan korban ke rumahnya dengan cara diangkat,” terang Martin. (Ganda)