



OGAN ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI) telah melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Palembang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa (DD) reguler (non-BLT) tahap I dan II, serta alokasi dana desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten OI, Senin (20/1/2025).
Perkara ini melibatkan terdakwa Syamsul Bin Bakri yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, dengan perintah untuk tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000.000, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 383.918.746. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak terdapat cukup harta bendanya, terdakwa akan dihukum penjara selama 2 tahun.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sedang melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus mafia tanah yang sedang ditangani. Tim penyidik telah memeriksa ahli keuangan dan terus berupaya untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab. Penyidik berencana untuk segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara di Desa Srikembang, termasuk pelapor dan terlapor.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat, yang kemudian melakukan pemeriksaan pada 5 September 2024. Hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/027/LHP-K/ITDA-OI/2024 tanggal 25 September 2024, terkait dugaan perbuatan merugikan keuangan negara pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani, insentif guru Madrasah Diniyah, dan bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Srikembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan beberapa temuan:
- Pembangunan Jalan Usaha Tani tahun anggaran 2024 baru selesai tahap I dengan volume terpasang 398 meter x 1,52 meter x 0,13 meter, menggunakan dana sebesar Rp 144.568.000, sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) tahap I. Meskipun terdapat beberapa retakan halus, perbaikan akan dilakukan, dan pembangunan masih dilanjutkan pada tahap II di tahun anggaran yang sama.
- Kegiatan Madrasah Diniyah di Desa Srikembang telah berlangsung sejak 2018, dengan insentif guru telah dibayarkan sesuai anggaran.
- Pemilihan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) Desa Srikembang tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, perkara tersebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut, kecuali jika ditemukan bukti baru di kemudian hari, yang memungkinkan laporan pengaduan ini untuk dibuka kembali. (Adie)