Kapolsek Tulung Selapan Terima Langsung Serahan Senpira dari Warga

90

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Seperti diketahui, jika membawa atau menyimpan senjata api rakitan (senpira) itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan bila kedapatan bisa dihukum penjara 20 tahun. Namun dalam Operasi Pekat Musi I 2024 ini ada pengecualian, jika diserahkan secara sukarela.

Oleh karenanya, selama operasi yang berlangsung sejak 7 Maret 2024 lalu, Polres OKI dan Polsek jajaran mengimbau masyarakat agar mau menyerahkan secara sukarela senpiranya, maka tak dikenakan sanksi hukum.

Imbauan itu pula langsung didengar oleh masyarakat yang berada di Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Tidak ingin ada yang terjerat perkara kepemilikan senpira, imbauan itu diteruskan oleh Kades Tulung Seluang Aslan kepada warganya. Alhasil, sepucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dan melalui dirinya secara sukarela diserahkan ke Polsek setempat.

“Benar, tadi telah kita terima sepucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dari Kades Tulung Seluang Aslan, dan sudah dibuatkan berita acara penyerahannya,” ungkap Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi, SH saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024) sore.

Menurut Dedy, 1 unit senpira laras panjang tersebut dirinya yang menerima langsung.

“Masih dalam rangka Operasi Pekat Musi I 2024, saya kembali mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpira untuk segera secara sukarela diserahkan, dan tidak akan dikenakan sanksi,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda